REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian meringkus enam penjual minuman keras (Miras) oplosan yang menewaskan belasan orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Petugas masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sudah menangkap tersangka ada enam orang. Di Jakarta Selatan ada satu orang, Jakarta Timur ada dua orang dan Bekasi ada tiga orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/4).
Argo melanjutkan, saat ini ada dua tersangka yang masuk dalam DPO yang merupakan penjual Miras oplosan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Adapun nama-nama para tersangka adalah sebagai berikut:
Satu tersangka di Jakarta Selatan adalah R. Tersangka merupakan warga yang disebut-sebut tinggal di sekitar Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan dia ditangkap kegiatannya. Saat ini, dia masih jalani pemeriksaan terkait kasus yang melilitnya.
Kemudian, dua tersangka di Jakarta Timur ditangkap di dua TKP (tempat kejadian perkara). TKP 1, Jalan Kelurahan IV, Duren Sawit, Jakarta Timur, menangkap dua pelaku yakni BOT (28) dan DW (23). Keduanya merupkan warga Duren Sawit, Jakarta Selatan.
Selain itu, satu tersangka lainnya di TKP 2, Jalan Raya Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, menangkap satu orang yakni ZL (42). Ia pun merupakan warga Cakung, Jakarta Timur. Satu DPO lainnya dari Jakarta Timur adalah UR (45).
Kemudian untuk pelaku di Bekasi, berinisial UG dan AB, sementara satu lainnya juga masih DPO. Meski berada di tiga titik berbeda, para pelaku menyebut miras oplosan racikan mereka adalah GG (Gingseng). Dijual dengan harga yang berbeda-beda di setiap tempatnya.
"Penyidik masih bekerja ya untuk mengetahui jenis alkoholnya, masih menunggu hasil labfor apa saja kandungan miras oplosan itu. Kita harap para penjual alkohol di apotek, apabila ada yang membeli alkohol secara tidak wajar, segera laporkan ke kami," jelas Argo.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat 1, tentang menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya.
Lalu Pasal 204 ayat 2, tentang akibat yang menyebabkan seseorang tewas lantaran menawarkan barang berbahaya. Ancaman penjaranya paling lama seumur hidup. Kemudian dijerat juga dengan Pasal 142 ayat 1 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.