Kamis 05 Apr 2018 19:15 WIB

Sandiaga: Pembangunan Waduk Rorotan Harus Dituntaskan

Hal itu untuk menunjang program prioritas Pemprov DKI yakni mengatasi banjir.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno
Foto: RepublikaTV/Surya Dinata
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID ,JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pembangunan Waduk Rorotan Cakung, Jakarta Timur, harus dituntaskan. Hal itu untuk menunjang salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni untuk penanganan banjir.

"Saya telah memerintahkan untuk segera di eksekusi pembangunannya. Dan sudah berkoordinasi dengan pak Sekda (red-Saefullah) untuk segera menuntaskannya," kata Sandiaga di Balaikota, Kamis (5/4).

Sandiaga mengaku telah mendapat laporan terkait mangkraknya pembangunan Waduk Rorotan Cakung ini. "Saya juga telah meminta untuk mempelajari permasalahannya. Dan saya tekankan pembangunan harus dilanjutkan," katanya.

Sandiaga mengatakan bahwa pembangunan waduk merupakan salah satu upaya meminimalisir bencana banjir ibukota. Seperti Waduk Rorotan Cakung misalnya. Dengan kedalaman 8 meter dan luas mencapai 25 hektar, jutaan kubik air dapat tertampung di sarana ini. Tidak hanya itu, dengan beroperasinya waduk ini setidaknya dampak banjir di tiga wilayah yaitu Cakung, Rorotan dan Cilincing bisa diminimalisir.

Sebelumnya mangkraknya pembangunan Waduk Rorotan Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan DPRD DKI. Pasalnya hampir tiga tahun pembangunan waduk tersebut terbengkalai. Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, William Yani tidak ada alasan untuk melanjutkan pembangunan waduk tersebut. Setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bahwa lahan seluas 25 hektare yang digunakan untuk membangun Waduk Rorotan Cakung adalah milik Pemprov DKI.

"Sebelumnya memang Komisi A merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan. Setelah adanya warga yang mengklaim atas lahan itu. Tapi setelah adanya putusan MA seharusnya pembangunan waduk bisa dilanjutkan," katanya.

Sekedar diketahui pembangunan waduk Rorotan Cakung terbengkalai hampir sekitar 3 tahun. Setelah status kepemilikan lahan Pemprov DKI tersebut sempat digugat warga atas nama Sutiman. Namun masalah tersebut telah dinyatakan selesai menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Kasasi Sutiman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement