REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor menyatakan selalu mengawasi minuman keras (miras) yang dijual di sejumlah pertokoan. Namun, Disperindag mengaku belum menemukan produsen miras oplosan yang merenggut belasan nyawa di Jakarta. Yang sering ditemukan adalah sejumlah warga menenggak miras dengan cara dicampur atau dioplos dengan bahan lain.
"Kalau miras oplosan dalam artian produk atau produsen, pembuatnya, kita tidak menemukan. Sampai saat ini. Tapi kalau untuk peminum miras oplosan, itu yang pegang data dari Kepolisian," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (5/4).
Mangahit berkata petugas Disperindag sering menemukan minuman-minuman dengan cukai kedaluwarsa saat melakukan pengecekan ke sejumlah toko-tokoan. Hal itulah yang kemudian ditindak.
Di Kota Bogor sendiri terdapat tiga tingkatan atau jenis alkohol yang boleh beredar. Pertama minuman dengan kadar 0 hingga 5 persen berdasarkan izin Kementerian Perdagangan, 5 sampai 20 persen golongan b dan 1 hingga 45 persen alkohol golongan c. Untuk minuman dengan kadar alkohol 5 hingga 45 persen tersebut diizinkan beredar sesuai Perda Kota Bogor.
"Untuk semua miras, itu distribusi dari kementerian. Bukan ditangani dinas. Kita hanya masalah izin," lanjutnya.
Sementara untuk izin miras di tempat karaoke, hal ini tergantung dari jenis usaha yang disediakan di lokasi karaoke tersebut. Jika di tempat karaoke tidak ada bar, maka miras dilarang diperjualbelikan.
Pengawasan dari Disperindag sendiri dilakukan dengan dua cara. Yaitu berdasarkan laporan warga lalu ditindak dan pengawasan rutin. Dalam pengawasan rutin ini produsen dan toko lah yang melaporkan hasil penjualannya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya juga mengaku belum menemukan ada produk miras oplosan di wilayah Kota Bogor. Yang biasa ia temui adalah sejumlah masyarakat yang berkumpul untuk minum dan mencoba mencampur minuman beralkohol tersebut dengan hal lain. Biasanya yang dicampur menggunakan obat antinyamuk, minuman bersoda, dan sebagainya.
Ia berkata, minuman oplosan biasanya dilakukan di warung-warung tuak atau warung minuman. "Begitu kita temukan ya kita amankan, barangnya kita buang sesudahnya. Tapi kebiasaannya begitu ada yang kita tangkap, muncul lagi yang lain," ujar Kompol Agah.
Hingga saat ini yang disebut sebagai miras oplosan di Kota Bogor adalah dari perilaku peminumnya. Kepolisian belum menemukan produk miras oplosan yang dijual di warung-warung.
Namun demikian, meski miras dengan kadar alkohol hingga 45 persen diizinkan beredar di Kota Bogor, hal ini bukan berarti kepolisian tidak melakukan pengawasan. Polisi disebut tetap melakukan sidak, pengawasan, dan pengecekan secara rutin agar miras yang tidak memiliki izin tidak beredar sembarangan.