Kamis 05 Apr 2018 14:19 WIB

Solo Belum Miliki Perda Miras

Pemkot dan DPRD masih menggagas Perda Miras.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Kejaksaan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah memusnahkan ratusan barang bukti narkoba dan minuman keras di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta pada Kamis (5/4).
Foto: Republika/Andrian Saputra
Kejaksaan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah memusnahkan ratusan barang bukti narkoba dan minuman keras di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta pada Kamis (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kota Solo hingga saat ini belum memiliki peraturan tentang peredaran minuman keras (Miras). Padahal jika menengok sejumlah kasus kriminal yang berhasil ditangani jajaran Polresta Solo dalam beberapa bulan terakhir, pelakunya tak lepas dilatarbelakangi mengonsumsi miras.

Seperti kasus RS (22 tahun) yang ditangkap Polresta Solo pada (27/3) lantaran mencoba melakukan pemerkosaan usai menenggak miras. Belum lagi kematian dua warga Serengan, Solo pertengahan tahun lalu setelah menenggak miras yang dioplos dengan ginseng. Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo pun mengakui hingga saat ini Pemerintah Kota Solo dan DPRD Kota Solo masih menggagas pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras.

Sosiolog: Kasus Miras Oplosan Fenomena Gejala Depresi Sosial

Menurut Purnomo belum dibuatnya Perda tentang miras karena masih terjadinya pembahasan tentang tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk menjual miras. "Masih belum, tapi kita sudah sepakat miras dilarang. Raperdanya belum final. Karena masih tempat yang seperti apa yang diperbolehkan. hotel yang seperti apa yang diperbolehkan. Tapi di tingkat masyarakat, di tingkat pergaulan, di tempat-tempat yang masyarakat dilarang," kata Purnomo saat menghadiri pemusnahan ratusan barang bukti narkoba dan miras di halaman Kantor Kajari Solo pada Kamis (5/4).

Meski demikian, Purnomo tegas mengatakan melarang beredarnya miras di lingkungan masyarakat. Karenanya ia mengintruksikan aparat Satpol PP Kota Solo untuk semakin meningkatkan patroli untuk mengantisipasi jual beli miras di toko-toko kelontongan. 

Di lain sisi, Purnomo memberi pengecualian pada Perhotelan di Solo. Menurutnya penjualan miras di hotel-hotel berbintang tak bisa dihilangkan karena terkait wisata.

"Sudah barang tentu, kecuali di tempat-tempat yang diizinkan ya. Misalnya di hotel-hotel tingkat internasional ya, tapi di masyarakat-masyarakat tidak boleh sama sekali miras. Hanya penyaluran khusus karena itu tak bisa dihilangkan karena itu menyangkut internasional, wisata dan sebagainya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Kota Solo memusnahkan barang bukti minuman keras (miras). Miras yang ditempatkan pada 5 buah jerigen dan puluhan botol plastik dimusnahkan dengan dibuang ke saluran pembuangan. Selain miras, Kajari Kota Solo memusnahkan narkoba jenis Sabu dengan berat total 268,18 gram, pil ekstasi sebanyak 17 butir, ganja seberat 1 ons 229,019 gram.

Selain itu dimusnahkan juga arang bukti berupa 72 handphone, 16 buah timbangan digital dan 32 buah bong atau alat hisap. Barang bukti narkoba itu diperoleh dari 182 perkara mulai Juli 2017 hingga April 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Barang bukti narkoba berbagai jenis beserta alat-alat lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement