REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kejaksaan Agung menetapkan mantan direktur utama PT Pertamina (persero) Karen Galaila Agustiawan (KGA) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Investasi yang dilakukan pada 2009 ini diduga merugikan keuangan negara sampai Rp 568 miliar.
"KGA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018," kata Kepala Pusat Hukum Kejaksaan Agung M Rum melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (4/4).
Selain KGA, jaksa juga menetapkan tersangka lain. GP selaku Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (persero) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
BK selaku mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Kemudian, FS yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Pada 2009, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi non-rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Pembelian berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS.
"Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," kata Rum menerangkan.
Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina. Terutama terkait penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional.
Akibatnya, ada kerugian keuangan negara sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia. Uang tersebut setara dengan Rp 568 miliar sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah memeriksa Saksi sebanyak 67 (enam puluh tujuh) orang.