REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan penjaga warung miras oplosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, bernama Rizal sebagai tersangka. Ia diduga membuat miras oplosan dari bahan-bahan berbahaya yang menewaskan delapan orang di Jagakarsa.
"Untuk miras oplosan sampai hari ini masih tetap dalami terus dan kita sudah naikan tersangka yang pemilik atau penjual kios itu, atas nama RS," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/4).
Lebih lanjut ia menyatakan, pelaku tidak memiliki izin edar dalam menjual minuman beralkohol, serta barang yang dijual juga ilegal. Tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Pangan.
"Itu yang saat ini sudah naikkan tersangka, satu yang memang kita jerat adalah izin edarnya tidak ada. Kemudian menjual barang-barang yang membahayakan jiwa nanti akan ditambah lagi," tutur Indra Jafar.
Baca juga, Polisi Selidiki Miras Oplosan yang Tewaskan Sembilan Orang.
Sebelumnya diberitakan, delapan warga tewas dan kritis, akibat meminum miras oplosan yang disebut-sebut dibeli di tukang jamu.
Kemudian korban tewas bertambah lagi sembilan orang, empat orang dari Jakarta Selatan dan lima orang dari Jakarta Timur, akibat meminum miras oplosan dengan nama Gingseng, dan dijual Rp 20 ribu per plastik itu.