Selasa 03 Apr 2018 20:49 WIB

Anies Alokasikan Dana Sertifikasi 295 Ribu Bidang Tanah

Dana itu diwujudkan dalam bentuk hibah

Rep: Mas Amil Huda/ Red: Esthi Maharani
Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku, pemprov telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian subsidi biaya sertifikasi tanah bagi warga Jakarta yang tidak mampu di tahun anggaran 2018. Dana itu diwujudkan dalam bentuk hibah kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta.

"Pemberian subsidi biaya sertifikasi atas tanah dan bangunan bagi warga masyarakat Jakarta kurang dan/atau tidak mampu, dapat kami sampaikan bahwa pada tahun anggaran 2018 telah dialokasikan hibah kepada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta untuk sertifikasi terhadap 295 ribu bidang tanah," kata Anies di gedung DPRD DKI, Selasa (3/4).

Pernyataan itu disampaikan Anies dalam menjawab tanggapan fraksi-fraksi di DPRD atas paparan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang disampaikannya pada pekan lalu. Namun, Anies belum menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Fraksi PDIP dalam tanggapan atas pidato RPJMD Anies-Sandi mengusulkan agar Pemprov DKI menyubsidi biaya sertifikasi tanah dan bangunan bagi masyarakat tidak mampu. Hal itu, menurut Fraksi PDIP, sebagai wujud kesinambungan arah dan tujuan pembangunan di bidang pemerintahan.

"Karena itu kami usulkan subsidi biaya sertifikasi atas tanah dan bangunan bagi warga masyarakat Jakarta kurang dan/atau tidak mampu agar tetap diberikan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat," kata anggota Fraksi PDIP William Yani saat membacakan tanggapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement