Selasa 03 Apr 2018 18:55 WIB

JK: Hak Politik tidak Dicabut Napi Koruptor Bisa Nyaleg

Wapres JK menilai tidak ada larangan bagi mantan napi koruptor untuk jadi Caleg.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bayu Hermawan
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) menilai tidak ada larangan aktif bagi mantan terpidana korupsi yang ingin menjadi calon anggota legislatif. Jusuf Kalla menilai, selama mantan terpidana tersebut tidak dicabut hak politiknya, maka tetap bisa mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

"Ada koruptor yang oleh pengadilan dicabut hak politiknya, ada yang tidak. Nah yang tidak (dicabut larangan politiknya) itu tentu tidak ada larangan aktif lagi selama tidak dicabut hak politiknya," ujarnya ketika ditemui di kantornya, Selasa (3/4).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif 2019. Pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.

Jusuf Kalla menyerahkan hal ini kepada masyarakat. Sebab, menurutnya, masyarakat bisa menilai sendiri latar belakang calon anggota legislatif yang pernah terjerat kasus korupsi maupun yang tidak pernah terjerat kasus korupsi.

"Tentu ini pilihan masyarakat sendiri, kalau calon itu mempunyai background pernah dihukum tentu berbeda dengan yang tidak (pernah dihukum), jadi kembali ke masyarakat," kata Jusuf Kalla.

Adapun, semua calon anggota legislatif yang ikut Pemilu Legislatif 2019 wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Kewajiban itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement