Selasa 03 Apr 2018 18:04 WIB

DPR Kembali Absen pada Sidang Uji UU MD3

Ini merupakan sidang untuk tiga perkara pengujian UU MD3.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Aswanto (kiri) dan Suhartoyo (kanan) meninggalkan ruangan seusai memimpin sidang pengujian UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/4).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Aswanto (kiri) dan Suhartoyo (kanan) meninggalkan ruangan seusai memimpin sidang pengujian UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak hadir pada sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/4). Ini merupakan sidang untuk tiga perkara pengujian UU MD3.

"Dari DPR ada surat berhalangan karena ada rapat-rapat yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Agenda sidang lanjutan untuk ketiga perkara itu adalah mendengarkan keterangan pihak presiden dan pihak DPR. Tiga perkara pengujian UU MD3 ini permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perseorangan warga negara Indonesia.

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) menyatakan bahwa DPR berhak melakukan pemanggilan paksa melalui pihak kepolisian, bila ada pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR. Sementara Pasal 73 ayat (5) menyebutkan bahwa dalam menjalankan panggilan paksa tersebut Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari.

Pemohon menilai Pasal 122 huruf k telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, karena dalam pasal tersebut memuat ketentuan bahwa DPR akan melakukan langkah hukum bagi siapapun yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR. Hal ini kemudian dinilai para pemohon merupakan upaya pembungkaman suara rakyat dalam memberikan kritik kepada penguasa legislatif, yang kemudian bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

Pasal 245 ayat (1) memuat bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas, sehingga hal ini mengancam kepastian hukum yang adil, juga mengancam adanya diskriminasi di hadapan hukum. Permohonan uji materi ini diajukan ke MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini.

photo
INFOGRAFIS Pasal-Pasal Meresahkan UU MD3.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement