Selasa 03 Apr 2018 12:18 WIB

RUU Pengawasan Obat dan Makanan tak Matikan Industri Lokal

RUU ini akan memperkuat kewenangan BPOM

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Sumiati (55) saat berjualan jamu tradisional di SDN Jatipadang 5, Pasar Minggu, Kamis (21/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sumiati (55) saat berjualan jamu tradisional di SDN Jatipadang 5, Pasar Minggu, Kamis (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dede Yusuf Macan Efendi menyampaikan pihaknya tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. Menurutnya RUU ini akan memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meski demikian, RUU tersebut tidak akan mematikan industri lokal seperti jamu.

"Jamu itu adalah makanan atau minuman sehat yang tidak melalui uji klinis. Sedangkan obat harus melewati uji klinis. Maka RUU ini tidak akan mematikan industri lokal, termasuk jamu sebagai kekuatan budaya tanaman lokal," terang Dede Yusuf, dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (3/4).

Dede Yusuf menambahkan, RUU Pengawasan Obat dan Makanan dibuat sebagai jawaban atas tuntutan BPOM terhadap produsen nakal yang sering kali kalah di tingkat pengadilan karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh. Maka dengan adanya RUU tersebut kewenangan BPOM ditambah. Salah satunya adalah unsur pembinaan dan penindakan.

"Kami berharap tidak ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat mengenai RUU POM," ungkapnya.

Namun, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu mengakui ada anggapan yang kurang tepat mengenai RUU ini. Menurutnya RUU ini tidak bertujuan untuk mematikan industri kecil seperti jamu dan herbal. Anggapan tersebut lahir karena adanya mispersepsi antara obat dengan jamu yang sering disalahartikan oleh masyarakat.

Lanjut Dede, belakangan ini banyak ditemukan jamu yang mengandung bahan kimia. Hal ini membuat jamu jadi sulit dibedakan dengan obat. "RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari penipuan produsen jamu ilegal," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement