Selasa 03 Apr 2018 10:58 WIB

Kemenhub Bangun Tiga Infrastruktur dengan Skema KPBU

Skema KPBU dilakukan karena pemerintah memerlukan dana besar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
pembangunan Bandara / Ilustrasi
Foto: Republika/Edi Yusuf
pembangunan Bandara / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menjelaskan, proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di Kementerian Perhubungan dibagi ke dalam dua kelompok. Pertama, kelompok pembangunan infrastruktur yang belum berjalan atau masih setengah jadi. Kedua, kelompok yang sudah operasional, dimana saat ini masih dikelola oleh Kemenhub.

Sugihardjo melanjutkan, untuk kelompok pembangunan infrastruktur yang belum berjalan atau masih setengah jadi, demi kelanjutannya pemerintah memerlukan dana besar. Sehingga, Kemenhub merekrut pihak lain lewat skema KPBU.

Tahun ini, lanjut Sugihardjo, untuk kelompok pembangunan infrastruktur yang belum berjalan atau masih setengah jadi, Kemenhub menargetkan bisa merealisasikan pembangunan tiga proyek infrastruktur. Sugihardjo berharap, ketiga proyek tersebut bisa dilakukan penandatanganan kerja sama di tahun ini.

"Targetnya yang greenfield atau setengah jadi itu yang utama pembangunan proyek kereta Makassar-Pare-pare, Bandara Komodo Labuan bajo, dan Proyek TOD Terminal Poris Plawad ," kata Sugihardjo di Surabaya, Rabu (3/4).

Sugihardjo melanjutkan, untuk kelompok infrastruktur seperti pelabuhan atau bandara yang sudah operasional dan saat ini masih dikelola oleh Kemenhub, juga beberapa di antaranya sudah ditawarkan, baik kepada BUMN maupun swasta. Jika penawaran kerja sama tersebut bisa ada yang menyepakati dan bisa berjalan, menurutnya banyak keuntungan yang bisa didapat.

"SDM perhubungan bisa dialihkan ke tempat lain, anggaran pembanguan  dan pemeliharaannya juga bisa dialihkan ke tempat lain. Sekitar Rp 8 triliun lebih kita sudah menghitung kira-kira manfaatnya. Kalau yang ini kita langsung kerja samanya dengan kemenkeu karena itu soal pengelolaan aset," ujar Sugihardjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement