REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, tidak ikut menetapkan tarif untuk ojek online. Pasalnya, tarif itu ditentukan langsung oleh aplikator seperti Grab dan Gojek.
"Untuk ojek, kita nggak ikut menetapkan tarif. Kita berikan kesempatan pengemudi Grab dan Gojek. Kita sudah mediasi, tinggal kita lihat keputusan mereka," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Senin, (2/4).
Ia menambahkan, sampai sekarang belum diumumkan keputusannnya. "Jadi kalau belum ada keputusannya, kita akan mediasi lagi," tuturnya.
Dirinya menyebutkan, beberapa hari lalu pemerintah telah menggelar mediasi supaya ojek online saling berdiskusi. "Jadi mengenai jumlah tarif yang memadai, pemerintah tidak akan masuk dalam perundingan hanya saja kita fasilitasi mereka," kata Budi.
Sementara itu, kata dia, terkait tarif taksi online, pemerintah sudah menetapkan dengan tarif batas bawah. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri (PM) 108.
"Tarif itu berlaku untuk taksi online. Sedangkan untuk ojek online kita tidak ikut tetapkan tarif. Saya membedakan antara taksi dengan motor," tegasnya.