Senin 02 Apr 2018 22:10 WIB

KPU: Logo Parpol Baru Boleh Dicantumkan di APK Pemilu 2019

Yang tidak boleh adalah logo parpol dicantumkan di surat suara pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan logo parpol baru boleh dicantumkan pada alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019. Sebelumnya, KPU juga menegaskan bahwa paprol baru boleh mengkampanyekan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam pemilu mendatang.

"Boleh (logo parpol ditampilkan) dalam APK. Yang tidak boleh itu, logo parpol baru tidak boleh dicantumkan di surat suara pemilu," ujar Wahyu kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).

Dia melanjutkan, parpol baru juga akan membuat APK sendiri untuk kampanye pemilu mendatang. Jika membuat sendiri, otomatis APK tersebut dibiayai sendiri oleh parpol.

"Jika dia (parpol) bikin APK sendiri, kan logo parpol dia dicantumkan sebagai peserta pemilu," tutur Wahyu.

Sebelumnya, Wahyu menyatakan parpol baru boleh mengkampanyekan capres-cawapres dalam Pemilu 2019. Namun, logo parpol baru tidak boleh dicantumkan dalam surat suara pemilu mendatang.

Aturan ini tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) kampanye Pemilu 2019. "Bahwa parpol peserta Pemilu 2019 punya hak sama untuk mengkampanyekan capres dan cawapres," ujar Wahyu dalam paparan rancangan PKPU di Komisi II DPR, Senin.

Artinya, baik parpol lama yang sudah menjadi peserta pemilu sebelumnya dan parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu, sama-sama bisa melakukan kampanye bagi capres-cawapres. Wahyu melanjutkan, meski punya hak sama, tetapi tetap ada perbedaan mendasar bagi parpol peserta pemilu tahun depan.

"Yang berbeda, dalam pemilu mendatang ada dua kategori (parpol). Pertama, parpol-parpol yang berhak mengusung capres-cawapres. Kedua, parpol-parpol yang hanya bisa mendukung capres-cawapres saja (tetapi tidak bisa mengusung capres-cawapres)," tutur dia.

Berdasarkan aturan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional, maka tidak semua parpol peserta Pemilu 2019 boleh mengusung capres-cawapres. Yang berhak mengusung capres-cawapres adalah parpol peserta Pemilu 2014 dan memenuhi ambang batas pencalonan presiden sebanyak 20 kursi dan 25 persen suara sah nasional.

Menurut Wahyu, bagi parpol yang mengusung capres-cawapres, maka logo parpol nantinya bisa dicantumkan di surat suara pemilu. "Sementara itu, bagi parpol yang hanya mendukung capres-cawapres saja, maka logo mereka tidak akan dicantumkan dalam surat suara untuk Pemilu 2019 mendatang, " tegas Wahyu.

Sebagaimana diketahui, ada 15 parpol dan empat parpol lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2019. Kelimabelas parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dari 15 parpol ini, ada empat parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya, yakni Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya. Sementara itu, empat parpol lokal Aceh yang mengikuti pemilu tahun depan yakni Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nangroe Aceh serta Partai SIRA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement