REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dikenai sanksi jika absen dalam debat publik pemilu yang difasi oleh KPU. KPU menjadwalkan debat publik bagi capres-cawapres sebanyak lima kali dalam Pemilu 2019.
Menurut Wahyu, rincian debat publik untuk Pemilu 2019 yakni dua kali debat untuk capres, dua kali debat untuk cawapres dan satu kali debat yang dilakukan berpasangan antara capres-cawapres. "Jadi ada lima kali debat selama masa kampanye pemilu," ujar Wahyu kepada wartawan di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (2/4).
Selama jadwal debat, masing-masing kandidat capres dan cawapres harus hadir sebagaimana ketentuan peserta debat. Para kandidat capres dan cawapres hanya boleh absen dalam debat jika berhalangan, yakni karena sakit dan karena melaksanakan kegiatan ibadah yang membutuhkan perencanaan, misalnya ibadah haji.
Wahyu menuturkan, jika capres dan cawapres sakit dan berhalangan hadir pun, harus disertai surat keterangan sakit dari dokter. Jika para kandidat absen dalam debat dan tidak memberikan keterangan, maka ada sanksi bagi mereka.
"Jika tidak hadir, maka capres dan cawapres akan dikenenai sanksi berupa diumumkan kepada publik bahwa mereka tidak bisa hadir dalam debat. Selanjutnya, iklan kampanye mereka (yang difasilitasi oleh KPU) akan dihentikan," tegas Wahyu.
Penghentian penayangan iklan kampanye itu dihitung sejak capres dan cawapres absen dalam kegiatan debat. Sanksi ini diatur dalam pasal 51 rancangan Peraturan KPU (PKPU) kampanye Pemilu 2019.
Wahyu melanjutkan, pemberlakuan sanksi seperti ini baru akan diterapkan di Pemilu 2019. KPU ingin masyarakat mendapatkan informasi yang maksimal terkait visi, misi dan program Paslon capres dan cawapres secara maksimal.
"Kami tidak hanya melayani kandidat, tetapi juga pemilih. Jika kandidat itu tidak datang debat maka pemilih rugi. Karena pemilih itu berhak mendapatkan informasi," tegas Wahyu.
Sebagaimana diatur dalam rancangan PKPU Kampanye Pemilu 2019, pada pasal 49 mengatur bahwa debat publik paslon capres-cawapres dilaksanakan oleh KPU dan disiarkan langsung oleh lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta. Debat publik capres-cawapres juga bisa ditayangkan ulang selama masa kampanye Pemilu 2019.