Selasa 03 Apr 2018 03:01 WIB

Pengelolaan Sampah Terintegrasi Wujudkan Indonesia Bersih

Ditargetkan 100 persen sampah terkelola dengan baik pada 2025.

Truk pengangkut sampah (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Truk pengangkut sampah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional (Rakornas Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada Selasa (3/4). Rakornas bertujuan untuk mensosialisasikan dan mensinergikan pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten atau kota.

Perpres Jakstranas ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir. Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah).

“Perlu kerja keras dan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak dalam mengatasi permasalahan sampah nasional sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017, dimana harus melibatkan 32 kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia usaha dan pengelola kawasan serta masyarakat”, kata Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK dalam keterangan persnya di kantor Kementerian LHK, Jakarta Senin (2/4).

Target pencapaian penyelenggaraan Jakstranas, menurut Rosa Vivien diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025. “Untuk mencapai target ini, pemerintah daerah harus menyusun Dokumen Jakstrada (Kebijakan Strategi Daerah) dalam kurun waktu enam bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota”, lanjutnya.

Paradigma penting dalam Perpres Jakstranas ini adalah konsep pengurangan sampah di sumbernya sebesar 30 persen pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan tekad yang sangat kuat untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan budaya masyarakat Indonesia. Untuk itu, perlu membangun kesadaran kolektif masyarakat dan anak bangsa, sehingga menjadi sebuah Gerakan Masyarakat yang besar dan massif dalam pengelolaan sampah.

Mengingat potensi timbulan sampah nasional didominasi sampah organik 57 persen, sampah plastik 16 persen, sampah kertas 10 persen, dan sampah lainnya 17 persen. Hal ini berpotensi menjadi sumber daya baru bagi sektor industri untuk memanfaatkan sampah sebagai alternatif bahan baku industri.

Dikatakan Vivien, Gerakan Masyarakat yang besar dan massif tersebut akan mendorong sampah menjadi sumber daya baru (renewable resources) yang sangat dahsyat bagi sistem perekonomian Indonesia (circular economy).

Rakornas Jakstranas ini juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan HPSN 2018 melalui program Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) yang dilaksanakan diseluruh Indonesia. TBBS dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari sampah dengan 21 April 2018, yang dikaitkan dengan peringatan Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April 2018, meliputi sosialisasi kebijakan dan program pengelolaan sampah, gerakan kebersihan sampah dan fasilitasi kegiatan bersama masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan aksi bersama (colaboratif action) dalam pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement