Senin 02 Apr 2018 18:59 WIB

Meski Kejari dan PN Bersebelahan, Syahrini Enggan Jalan Kaki

Syahrini diperiksa selama satu jam di kejaksaan dan kemudian lanjut ke pengadilan

Selebritas Syahrini (kiri) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris (kanan) bersiap memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/4).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Selebritas Syahrini (kiri) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris (kanan) bersiap memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Artis Syahrini enggan berjalan kaki untuk menghadiri sidang sebagai saksi. Padahal letak gedung Kejaksaan Negeri menuju Pengadilan Negeri Depok walaupun gedung tersebut bersebelahan.

Syahrini yang datang, Senin sekitar pukul 09.30 WIB langsung memasuki gedung Kejari Depok. Setelah selama lebih dari satu jam dia berada di dalam Kejaksaan kemudian ke Pengadilan.

Ketika akan memasuki ruang sidang di Pengadilan yang berada di sebelahnya Syahrini masuk ke mobil berwarna putih B 17 NCS. Namun tak lama kemudian berpindah mobil mewah berwarna hitam B 666 ANE menuju ruang sidang.

Ketika sampai di Pengadilan Nnegeri Depok berhenti selama 30 menit di dalam mobil tersebut sambil menunggu sidang dimulai. Dalam kesaksiannya, Syahrini menyatakan telah membayar Rp 167 juta untuk keberangkatan 12 orang rombongan keluarganya.

Setelah itu, kata Syahrini, rombongannya bertambah satu orang lagi menjadi 13 orang dan membayar tambahan Rp 30 juta. Syahrini berharap kasus ini bisa cepat selesai sehingga masyarakat tidak menunggu lama.

"Saya tekankan di sini tak ada dana satu senpun dana First Travel yang digunakan saya," kata Syahrini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement