Ahad 01 Apr 2018 13:12 WIB

Sektor Pangan Dituding Rawan Korupsi, Ini Tanggapan Kementan

Kementan mengklaim telah melakukan reformasi birokrasi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nur Aini
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjawab pertanyaan wartawan termasuk impor beras di Hotel Bidakara, Senin (15/1).
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjawab pertanyaan wartawan termasuk impor beras di Hotel Bidakara, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan tanggapan atas pandangan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad soal kerawanan korupsi di sektor ketahanan pangan. Kementerian tersebut menyatakan telah melakukan berbagai bentuk reformasi dan membersihkan oknum-oknum Kementan yang korupsi.

Staf Khusus Menteri Bidang Kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukriansyah S Latief, mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir ini Kementan tidak hanya menyelesaikan masalah pangan seperti beras, jagung, cabai, bawang merah dan lainnya, tapi juga mereformasi mental Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian dan menertibkan aparatur.

Menurutnya, Kementan juga telah melakukan demosi dan mutasi terhadap 1.296 pegawai Kementan. Hal itu termasuk di antaranya 435 pegawai Badan Karantina Pertanian. "Ini dilakukan dengan maksud membina aparatur dan memberi efek jera, dan bersih-bersih dari tindakan KKN," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad (1/4).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, kata Sukriansyah, pernah dalam sehari mencopot lima orang pejabat pada di satu direktorat jenderal. Lima orang itu terdiri dari satu pejabat eselon I dan empat direkturnya.

"Itu dilakukan malah sebelum KPK mentersangkakan oknum tersebut. Ketika itu ada yang mengatakan Mentan terlalu cepat memecat orang, tapi akhirnya mereka mengapresiasi langkah cepat dan tegas Mentan," ungkap dia.

Selain itu, di pagi hari, sekitar pukul 10.00 WIB, Menteri Amran menerima laporan bahwa salah satu oknum pegawai melakukan pungli dan terkonfirmasi kebenarannya. Lantas pada pukul 11.00 WIB Amran sudah menandatangani SK Pemecatan Nomor 539/2017 kepada oknum berinisial MS terkait tindakan penyelewengan program cetak sawah.

Amran pun telah memecat oknum inisial AA terkait tindak pidana dalam kegiatan Penggerak Membangun Desa (PMD) yang diproses di Kejaksaan Agung. Amran juga, memecat EM dalam kasus korupsi pengadaan pupuk hayati APBN 2013 yang masih diproses di KPK.

"Dalam hal ini, Mentan Amran mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejakgung dan KPK yang menegakkan hukum dan mendukung penuh upaya pemberantasan KKN. Mungkin ini belum diketahui Abraham Samad," ungkap Sukriansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement