Sabtu 31 Mar 2018 13:43 WIB

Kopel Soroti Pemilihan Komisioner KPU Daerah

Proses seleksi yang panjang dan ketat tak mnjjaminan proses ini bisa bersih dan adil.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Budi Raharjo
Kotak suara (ilustrasi)
Foto: antara
Kotak suara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) menyoroti tahapan penentuan calon komisioner KPU daerah yang hampir memasuki tahapan akhir. Pansel dalam proses ini disebut harus menjaga integritas dalam melakukan penentuan calon komsioner KPU.

"Pansel dalam proses ini tentu harus menjaga integritas dan profesionalitasnya karena modus yang mungkin dapat menghinggapi mereka karena adanya kedekatan primordial, SARA, atau karena afiliasi politik atau upaya menyusupkan orang di dalamnya," kata Koordinator Advokasi, Anwar Razak, Sabtu (31/3).

Pansel, kata Anwar, akan menentukan 14 nama yang akan diserahkan kepada KPU Pusat untuk dipilih dan ditetapkan menjadi komisioner KPU. Dalam prosesnya, Anwar mengatakan Pansel harus mempertaruhkan dirinya untuk melahirkan calon komisioner yang memiliki integritas dan juga profesional. "Untuk melahirkan calon komisioner yang juga anti korupsi dan tidak memiliki catatan buruk sebelumnya," tegasnya.

Ia mengatakan, proses seleksi yang panjang dan ketat bukan menjadi jaminan proses ini bisa bersih dan adil. "Harus disadari bahwa ini wilayah yang rawan dimana para kontestan yang akan bertarung di Pilkada Serentak atau Pemilu mulai melakukan penitipkan orang atau membangun relasi politik dengan calon-calon komisioner. Sehingga benar-benar integritas dan profesionalitas anggota Timsel harus dijaga," ujarnya.

Menurutnya, Komisioner KPU yang akan dipilih adalah orang-orang kunci yang akan menentukan nasib demokrasi Indonesia untuk melahirkan pemimpin-pemimpin nasional dan daerah. "Jika dalam proses seleksi ini melahirkan komisioner tak berintegritas dan bermental korup, pasti nantinya akan melahirkan pemimpin yang bermental korup," kata dia.

Sebanyak 16 daerah yang sekarang ini sedang melakukan seleksi komisioner KPU. Ke-16 daerah itu antara lain Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, dan DKI Jakarta. Ada pula wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.

Anwar juga berharap Pansel serius mampu menyeleksi dan menyerahkan orang-orang terbaik kepada KPU Pusat. "Bukan orang-orang bermasalah. Sehingga benar-benar proses awal kita sudah memulai memperbaiki tatanan demokrasi kita," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement