Jumat 30 Mar 2018 07:36 WIB

Kacab Abu Tour Palembang Diperiksa di Polda Sulsel

Setelah kantor Abu Tour Palembang ditutup, Ridwan pulang kampung ke Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (kiri)
Foto: Antara/Darwin Fatir
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Abu Tours Palembang, Ridwan di Mapolda Sulsel. "Memang benar sejak kemarin itu anggota dari Polda Sumsel sudah ada di Makassar dan baru hari ini melakukan pemeriksaan juga terhadap Kepala Cabang Abu Tour Palembang di Polda Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Kamis (29/3).

Ia mengatakan, kedatangan para penyidik Polda Sumsel ke Makassar itu karena banyak laporan yang masuk mengenai jamaah umrah yang tidak diberangkatkan ke Jeddah, Arab Saudi. Sedangkan Kepala Cabang Abu Tour Palembang Ridwan sejak kantor cabangnya ditutup dan diberikan garis polisi membuat Ridwan pulang kampung ke Makassar.

Dicky mengakui, dasar laporan dan penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polda Sumsel itu kemudian mengejar terperiksa Ridwan hingga ke Makassar untuk melengkapi pemberkasan dari penyidikan tersebut. "Jadi Ridwan ini pulang kampung setelah kantornya di Palembang ditutup dan dipasang police line. Anggota juga sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tapi karena tahu sudah ada di Makassar, makanya anggota ke Makassar juga dan memeriksanya di Polda Sulsel," katanya lagi.

Sebelumnya, Jumat (23/3) lalu, penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaahnya ke Arab Saudi. Direktur Rreskrimsus Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah. Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement