Kamis 29 Mar 2018 20:10 WIB

Indonesia Rekomendasikan Perlindungan Tembakau Lokal

Impor tembakau merupakan ancaman serius bagi industri rokok nasional

Tembakau
Tembakau

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Delegasi parlemen Indonesia, yang dipimpin Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, akan memasukkan masalah perlindungan terhadap produk tembakau lokal sebagai salah satu butir rekomendasi yang disampaikan dalam Sidang Badan Parlemen Dunia atau Inter-Parliamentary Union (IPU) di Jenewa, Swiss.

”Intinya, pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap produk tembakau lokal Indonesia dari serbuan tembakau impor, serta perlindungan industri rokok nasional dari ancaman pengambilalihan oleh perusahaan rokok global,” kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam siara tertulis yang ia kirimkan langsung dari Jenewa, Rabu (28/3).

Seperti diketahui, Sidang IPU ke-138 yang digelar sejak Ahad (25/3) dihadiri oleh 69 ketua parlemen se-dunia dan 1.539 anggota delegasi dari 146 negara. Dari Indonesia, delegasi dipimpin oleh Ketua DPR RI, beranggotakan Wakil Ketua Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta sejumlah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Muhammad Misbakhun, Agun Gunandjar, Johny G Plate, Nurhayati Ali Assegaf, dan Bara Hasibuan.

Tema pokok yang dibahas dalam Sidang IPU kali ini sebenarnya mencakup isu-isu besar, seperti penanganan pengungsi Rohingya,  perlindungan terhadap buruh migran, penanggulangan terorisme, juga usulan Indonesia untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. 

"Namun, sejak awal kami berharap sidang-sidang IPU tidak hanya menghasilkan resolusi, tetapi juga rekomendasi yang memberi dampak langsung pada perdamaian dan kesejahteraan masyarakat. Termasuk isu domestik tentang perlindungan terhadap produk tembakau lokal. Itu tugas utama kita sebagai wakil rakyat. Jadi, bukan hanya resolusi, tetapi evaluasi dan kerja nyata,” ujar Bamsoet.

Paralel dengan itu, ia menambahkan, dalam butir-butir rekomendasi yang akan disampaikan pada Kamis (29/3) ini, Pimpinan DPR eksplisit menugaskan dua komisi di DPR RI untuk melakukan langkah nyata berkaitan dengan masalah perlindungan terhadap produk tembakau lokal.  

Komisi VI diberi tugas mendorong pemerintah menaikkan cukai impor untuk menekan kuota impor tembakau. Sedangkan Komisi IV, ditugaskan mendorong pemerintah memberikan insentif kepada para petani tembakau dalam berbagai hal. ”Insentif tidak hanya berupa materi, tetapi termasuk juga kemudahan dalam mendapatkan pupuk dan pembelian hasil panen,” kata Bamsoet.

Secara tegas, politisi Partai Golkar ini bahkan meminta pemerintah untuk fokus membeli hasil panen petani tembakau, dan tidak melakukan impor tembakau. ”Pembelian hasil perkebunan tembakau dapat dilakukan, baik lewat perorangan maupun kelompok tani melalui koperasi,” tuturnya.

Pimpinan DPR RI memandang penting memasukkan isu perlindungan tembakau lokal dalam Sidang IPU, lantaran menilai kegiatan impor tembakau bisa mengancam industri rokok nasional. ”Karena, selama ini, kebutuhan terhadap tembakau dipenuhi dengan cara mengimpor. Bukan membelinya dari petani tembakau,” lanjut Bamsoet.  

Itu sebabnya, delegasi Indonesia menyimpulkan bahwa impor tembakau merupakan ancaman serius bagi industri rokok nasional. ”Bisa saja hal itu berlanjut dengan pengambilalihan industri rokok nasional oleh perusahaan global. Karena itu, petani tembakau lokal harus diberikan perlindungan,” tegasnya.

Di Tanah Air, masalah perlindungan terhadap produk tembakau lokal memang kembali mencuat, antara lain dipicu oleh somasi yang dilayangkan Rohayani, seorang pecandu rokok, terhadap PT Gudang Garam dan PT Djarum. Banyak kalangan menduga, somasi tersebut tidak murni kasus hukum. Melainkan, bagian dari skenario global untuk  menghancurkan dua pabrik rokok besar Indonesia yang masih dimiliki oleh pengusaha nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement