Kamis 29 Mar 2018 19:32 WIB

KPU Kota Malang Beri Opsi Terkait Debat Pilwali

Dua dari tiga calon walikota Malang ditahan KPK

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Walikota Malang Periode 2013-2018, Moch Anton  mengenakan rompi orange berada di mobil tahanan paska diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Walikota Malang Periode 2013-2018, Moch Anton mengenakan rompi orange berada di mobil tahanan paska diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memberi dua opsi terkait debat Pilwali Kota Malang yang akan diselenggarakan pada 7 April 2018. Opsi ini diungkapkan mengingat dua dari tiga calon walikota Malang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari.

"Kami harap bisa menemukan titik temu sehingga acara debat di dua kubu dapat ditemukan rasa keadilan. Kita berharap sama-sama cari keadilan bersama tanpa menyalahi aturan," kata Ketua KPU Kota Malang, Zaenuddin di Kantor KPU Malang, Kamis (29/3).

Untuk memeroleh jalan yang adil, Zaenuddin menyampaikan dua opsi perihal debat ini. Pertama, pelaksanaan debat diubah menjadi tanggung jawab wakil wali kota semata. Kedua, jadwal penyelenggaraan debat pasangan calon (paslon) harus ditunda.

"Ini akan kita konsultasikan dulu ke KPU Jawa Timur (Jatim). Hasilnya nanti akan diplenokan dan mau enggak mau itulah yang bisa kami lakukan. Mudah-mudahan hasilnya membawa keadilan untuk semua," jelasnya.

Seperti diketahui, dua calon walikota Mohammad Anton dan Yaqub Ananda Gudban telah ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi APBD-P Kota Malang TA 2015. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari termasuk sampai memasuki jadwal debat Pilwali pertama yang akan diadakan pada 7 April mendatang. Sesuai aturan KPU, penyelenggaraan debat Pilwali harus tetap dilaksanakan apalagi sudah direncanakan sebelum peristiwa penangkapan KPK terjadi.

"Debat akan tetap dilakukan apa pun hasilnya," jelasnya.

Juru Bicara Paslon Yaqub Ananda Gudban - Ahmad Wanedi, Dito Arief menuntut keadilan agar KPU dapat memberikan opsi lain perihal pelaksanaan debat Pilwali 2018. Permintaan ini diungkapkan mengingat dua cawalkot tidak dimungkinkan hadir saat debat. "Kan tidak mungkin mereka datang debat, apakah dimungkinkan? Apa boleh nanti paslon yang tersisa itu didampingi?" jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Mohammad Anton - Syamsul Mahmud, Arif Wahyudi. Meski tak menyalahkan proses hukum KPK, Arief berharap KPU bisa memahami situasi sosial dan politik di Kota Malang. Bahkan, dia menyarankan, agar jadwal debat Pilwali ditunda demi keadilan semua paslon.

Arif juga mengatakan, tak mungkin calon wakil walikota didampingi tim sukses saat melakukan debat. "Apa saya yang jadi walikota? Ini perlu ada pembicaraan. Kita harap semua pihak termasuk KPU bisa memahami apa yang kami rasakan," tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Tim Sukses Sutiaji - Sofyan Edi Jarwoko, Nugroho Agus mengaku menghormati setiap keputusan yang diberikan KPU. Namun perihal opsi pergantian debat menjadi tanggungjawab wakil walikota, Nugroho tidak menyetujui. Pihaknya lebih mengedepankan aturan KPU yang di dalamnya tertulis bahwa debat harus dilaksanakan paslon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement