REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengatakan, cacing yang ditemukan pada produk ikan makarel kaleng yang beredar di Indonesia bukan akibat dari proses pengalengan. Cacing itu berasal dari bahan baku ikan makarel.
"Kalau kami pelajari bersama-sama dengan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI yang lebih ahli ya di bidang perikanan, menurut pengamatan dan analisis kami, cacing itu ada dari bahan bakunya. Jadi dari ikannya," kata Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Tinggi BPOM RI Tetty Sihombing kepada Republika.co.id, Kamis (29/3).
Sehingga, Tetty pun mengimbau masyarakat untuk tidak salah menilai penyebab adanya cacing dalam produk ikan makarel kaleng. "Jadi jangan terkecoh ya, bukan karena proses pengalengannya maka jadi ada cacing," jelasnya.
Tetty menambahkan, bahan baku ikan makarel itu didapatkan oleh produsen secara impor. Sebab ikan tersebut tidak ada di perairan Indonesia. "Bahan bakunya pun itu impor. Kami pelajari cacing itu ada di dalam bahan bakunya, jadi dalam bahan baku ikan makarel sendiri," kata dia.
Tetty pun menegaskan, pada saat proses pengalengan, cacing telah ada di dalam tubuh dari ikan itu. "Jadi ketika ikan dikalengkan, memang ada sih cacing itu," ujarnya.
Tetty mengatakan, jenis cacingnya bukanlah cacing pita yang pada umumnya ditemukan dalam daging sapi. Cacing itu, lanjut dia, memang ditemukan mati di dalam tubuh ikan makarel sarden.
"Cacing itu sebetulnya mati, jadi sebenarnya dari sisi safety, kematian cacing itu mungkin tidak apa-apa. Tetapi, matinya cacing itu kan bisa saja ikan mengeluarkan zat-zat tertentu," kata Tetty.
Namun Tetty menegaskan, penarikan produk ini memang disebabkan adanya cacing di dalam tubuh ikan makarel kaleng dan itu merupakan hal yang bukan standar produk pangan ikan makarel kaleng. "Jadi artinya kalau ada cacingnya, berarti ikan sudah tak sesuai dengan standar," jelasnya.