Kamis 29 Mar 2018 14:45 WIB

Polisi Ungkap Penjualan Burung Elang Secara Online

Burung elang yang disita polisi merupakan hewan yang dilindungi.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Dwi Murdaningsih
Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto saat rilis pengungkapan kasus jual beli burung elang melalui medis sosial.
Foto: republika/djoko suceno
Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto saat rilis pengungkapan kasus jual beli burung elang melalui medis sosial.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil membongkar kasus penjualan burung elang berbagai jenis melalui media sosial (medsos). Dalam kasus ini polisi meringkus seorang tersangka (penjual) berinisial RA (28 tahun) warga Kampung Jati, Kelurahan Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Dari tangan tersangka polisi menyita lima ekor burung elang berbagai jenis. Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, mengatakan, burung elang yang disita polisi merupakan hewan yang dilindungi.

Burung elang yang disita yaitu jenis bondol, alap-alap, blancit, dan elang laut. Hewan yang dilindungi tersebut dijual oleh tersangka secara online dengan harga mulai Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta per ekor. Atas kasus tersebut, kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tengtang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK, mengatakan, dalam mengungkap kasus ini polisi bekerjasama dengan BKSDA Jabar. Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka ditemukan lima ekir burung elang berbagai jenis. Burung elang tersebut, kata dia, dibeli tersangka dari sejumlah orang melalui medsos.

"Tersangka kemudian menjual lagi burung tersebut . Dia sudah setahun ini menjalani bisnis jual beli burung elang," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement