Rabu 28 Mar 2018 20:55 WIB

PKB Belum Ambil Keputusan Soal Wacana Interpelasi Anies

Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta belum menentukan sikap mengenai wacana interpelasi.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno(kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno(kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PKB di DPRD DKI Jakarta belum menentukan sikap mengenai wacana interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang. Politikus PKB Darussalam mengaku belum ada keputusan apapun dari fraksinya sampai saat ini.

"Belum, belum," kata Darussalam di gedung DPRD DKI, Rabu (28/3).

Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta ini enggan berbicara lebih banyak. Sikap fraksi terkait wacana itu perlu dirembugkan bersama dengan seluruh anggota fraksi PKB yang ada. Ia pun enggan mengomentari secara pribadi terkait kembali mencuatnya wacana interpelasi.

"Itu urusan fraksi," ujar Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta tersebut.

Wacana menginterpelasi kebijakan Anies oleh DPRD terkait kebijakan penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, kembali mencuat. Hal itu menyusul adanya laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, LAHP dari Ombudsman DKI itu akan dijadikan amunisi tambahan. "Kita dorong, kita lanjutkan (interpelasi). Dewannya kan nambah peluru lagi (LAHP Ombudsman)," kata dia.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus juga memastikan akan melanjutkan rencana interpelasi terhadap Anies. "Terus (menyiapkan interpelasi), sesuatu yang dikeluarkan Ombudsman jadi pengayaan bagi rencana interpelasi tersebut," kata dia.

Bestari menilai pemprov tak perlu risau terkait wacana interpelasi tersebut. Sebab, menurutnya, hak interpelasi atau hak bertanya dari dewan adalah sesuatu yang biasa. Dewan hanya ingin jawaban dari gubernur terkait dasar hukum yang digunakan untuk menata PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement