REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan menarik kosmetika asal Korea Selatan (Korsel) karena mengandung bahan berbahaya antimony yang digunakan sebagai pigmen berwarna gelap.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya memiliki beberapa penjelasan terkait dengan beredarnya pemberitaan di media dalam jaringan (online) tentang penarikan kosmetika asal Korsel Amorepacific karena mengandung bahan berbahaya antimony.
"Senyawa antimony pada kosmetika biasanya digunakan sebagai pigmen pewarna gelap," ujarnya, di Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Ia menjelaskan, senyawa antimony dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan, gangguan pencernaan dan dapat bersifat karsinogenik. Karena itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, senyawa antimony termasuk ke dalam daftar bahan yang dilarang dalam kosmetika.
"Dari hasil penelusuran database kosmetika terdaftar/ternotifikasi di BPOM RI, didapatkan hasil bahwa produk kosmetika yang diberitakan tersebut tidak terdaftar/ternotifikasidi BPOM," ujarnya.
Ia menambahkan, BPOM akan terus memantau isu senyawa antimony dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik di tingkat nasional maupun internasional. BPOM juga senantiasa melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku.
BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (KLIK) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika.
"Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar/nomor notifikasi dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kadaluarsa," katanya.
Ia menambahkan, masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), pesan singkat (SMS) 0812-1-9999-533, email: [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.