Rabu 28 Mar 2018 19:42 WIB

Banyumas Luncurkan Layanan Perizinan Online

12 perizinan sudah bisa dilayani secara online

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Sistem pelayanan secara online (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Sistem pelayanan secara online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Peizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas, meluncurkan sistem pelayanan perizinan berbasis online. Peluncuran sistem itu dilakukan Asisten Administrasi Sekda Banyumas Nugroho Purwo Adi di halaman Kantor DPMPPTSP, Rabu (28/3).

''Pencururan sistem layanan perizinan online ini kita lakukan dalam rangka mempersiapkan program Mall Pelayanan Publik pada di akhir tahun,'' jelasnya.

Kepala DPMPPTSP Herni Sulasti, mengatakan dengan menerapkan sistem online dalam pelayanan perizinan, maka sistem perizinan di Banyumas menjadi lebih cepat, mudah, dan murah. ''Hal ini tentu akan memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Banyumas,'' jelasnya.

Meski demikian dia mengakui, untuk 41 perizinan yang wewenangnya ditangani DPMPPTSP Banyumas, belum semua bisa terlayani melalui sistem online. Hingga saat ini, baru 12 perizinan yang sudah bisa dilayani secara online, antara lain IMB, IP URHU, URHU Tetap, URHU Insendental, Izin Usaha Hotel/Penginapan, Izin Usaha Salon dan Izin Usaha Rumah Makan.

Selain itu juga Izin Penyelanggaraan Reklame Tetap, Izin Pelaksanaan Reklame Insendental, IPTPD, Izin Mndirikan Klinik, dan Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe C dan D. ''Sistem informasi pelayanan perizinan Banyumas dapat dibuka melalui situr www.perizinan.banyumaskab.go.id,'' katanya.

Namun dia memastikan, hingga akhir tahun semua perizinan sudah bisa dilayani secara online. ''Saat ini, 8 perijinan sedang dalam proses agar bisa segera di-online-kan. Sedangkan 21 perijinan lainnya, masih terus dibenahi sehingga pada akhir Oktober 2018, sudah semua perizinan bisa terlayani secara online,'' jelasnya.

Herni juga menyebutkan, meski 12 perizinan sudah bisa dilayani secara online, namun pada masa transisi ini pihaknya tetap memberikan layanan bagi masyarakat yang masih mengajukan permohonan izin dengan dengan ke kantor. Hal ini mengingat masih ada masyarakat yang kemungkinan belum paham teknologi.

Plt Bupati Banyumas Budhi Setiawan dalam sambutanya yang dibacakan Nugroho Purwo Adi, mengatakan masalah perizinan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memang perlu dilakukan pembenahan. Terutama terakit dengan sistem birokrasi yang berlangsung selama ini.

''Birokrat sekarang harus mengubah mindset dari birokrasi tradisional yang berciri minta dilayani, sulit, lambat, mahal, berbelit-belit, dan tertutup, menjadi birokrasi yang terbuka dan mau melayani masyaarakat dengan baik,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement