REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mengamankan tiga orang tersangka atas kasus dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika jenis ganja. Ketiganya adalah NR (33), SK (34), dan DD (32). Dari tangan para tersangka, petugas BNNP mengamankan narkotika jenis ganja seberat hampir 20 kilogram.
"Jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan oleh petugas BNNP Jatim seberat 19.826 gram," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Budi Santoso di Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Tirto, Surabaya, Rabu (28/3).
Bambang kemudian menjabarkan kronologi penangkapan para tersangka. Penangkapan terjadi di halaman Indomaret Gladag, Jalan Jember, Kecamatan Rogojambi, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (23/3).
(Baca: Bandar Narkoba di Jatim Dikendalikan dari Lapas Kerobokan)
Pada mulanya, petugas BNNP Jatim hanya mengamankan NR. Bambang menjelaskan, dari tangan NR, petugas mengamankan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam satu dus berwarna coklat. Dari dalam dus tersebut, ditemukan 14 bungkus narkotika jenis ganja, dengan total berat 12.072 gram.
"Si NR ini ngaku-nya membawa ganja tersebut atas permintaan seseorang dari Bali melalui sambungan telpon. Kemudian dia diminta mengantarkan ke Hotel Duta Banyuwangi yang katanya nantinya akan ada orang yang mengambil di sana," ujar Bambang.
Kemudian, pada Sabtu (24/3), narkotika jenis ganja tersebut diserahterimakan kepada seseorang berinisial SK. Bambang melanjutkan, SK juga mengaku mengambil narkotika jenis ganja dari NR atas perintah atasannya yang ada di Bali. Pengambilan dilakukan sesuai nomor resi yang telah dikirim ke telepon genggamnya.
Bambang melanjutkan, dari tangan SK, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa narkotika jenis ganja yang juga dikemas dalam satu kardus berwarna coklat. Setelah dibuka, kardus tersebut berisi sembilan bungkun ganja, yang total beratnya 7.754 gram.
Setelah barang haram tersebut terkumpul, SK diminta atasannya untuk menyerahkan kepada tersangka lainnya, yakni DD. DD ini lah yang nantinya akan membawa seluruh paket narkotika jenis ganja tersebut ke Bali.
Para tersangka, kata Bambang, terancam Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika.