Rabu 28 Mar 2018 11:27 WIB

Polisi Jemput Pelapor Lyra Virna

Lasty Annisa dijemput terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Lyra Virna
Foto: Republika/Prayogi
Lyra Virna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menjemput pemilik "Ada Tours and Travel" Lasty Annisa terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Lasty, yang baru saja melaporkan artis Lyra Virna atas tuduhan pencemaran nama baik, dijemput guna dimintai keterangan. 

"Kami bawa yang bersangkutan (Lasty) karena kita lakukan pemanggilan tapi tidak datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu (28/3).

Kombes Argo mengatakan petugas menerbitkan surat perintah membawa Lasty karena tidak memenuhi dua kali pemanggilan.

Lantaran mangkir, petugas Polda Metro Jaya menjemput Lasty di rumahnya kawasan Bekasi Jawa Barat pada Selasa (27/3).

Sebelumnya, pengacara Lyra Virna, Razman Nasution menyatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Lasty terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Diungkapkan Razman, penyidik kepolisian menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada pengusaha travel itu.

Sedangkan, pemilik ADA Tour Lasty Annisa mengadukan Lyra berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017.

Lyra ditetapkan tersangka lantaran dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Lasty melaporkan Lyra yang menyampaikan keluhan melalui media sosial terhadap pelayanan biro perjalanan haji dan uang ongkos naik haji yang telah dibatalkan belum dikembalikan secara keseluruhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement