REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pembukaan posko pengaduan bagi pemilih Pilkada yang belum memiliki KTP-el bisa diperpanjang hingga masa Pemilu 2019 mendatang. Sebab, hasil pendataan pemilih pada Pilkada 2018 akan digunakan sebagai bahan menyusun daftar pemilih untuk Pemilu 2019.
"Kami akan membuka posko pengaduan KTP-el hingga batas waktu penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bingga nanti Pemilu 2019. Namun, prosesnya tetap bertahap dulu," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
Dia melanjutkan, data pemilih pilkada tahun ini penting bagi pemilu nasional pada tahun depan. Sebab, DPT Pilkada 2018 akan menjadi bahan penyusunan DPT untuk Pemilu 2019.
"Mengapa kami sampai membuka posko-posko? Tujuannya supaya benar-benar memvalidkan data daftar pemilih sementara (DPS) yang nantinya akan menjadi DPT pilkada," kata Abhan.
Dia pun menjelaskan jika secara jumlah, DPT Pilkada 2018 memberi dampak yang signifikan terhadap jumlah pemilih pemilu mendatang. Sebab, sekitar 81 persen pemilih Pilkada 2018 juga akan menjadi pemilih Pemilu 2019 nanti.
"Karenanya, kami minta kepada pemilih yang belum memiliki KTP-el segera mengadukan ke posko kami, atau bisa juga melapor kepada Disdukcapil setempat," tambah Abhan.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan sudah ada 152,8 juta pemilih yang terdaftar dalam DPS Pilkada 2018. Hingga Selasa (27/3), masih ada satu daerah penyelenggara pilkada yang belum menetapkan DPS.
"Sampai saat ini jumlah DPS Pilkada 2018 ada 152,8 juta pemilih. Jumlah itu belum semuanya," ujar Viryan kepada Republika, saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Dia menyebutkan masih ada satu daerah, yakni Kabupaten Mimika (Provinsi Papua) yang belum menetapkan DPS. Kabupaten tersebut diberi waktu hingga 30 Maret mendatang untuk menyelesaikan rekapitulasi dan penetapan DPS.
Viryan melanjutkan, jumlah DPS saat ini sudah diumumkan oleh KPU masing-masing kabupaten/kota. "Kami juga minta tanggapan dari masyarakat, tujuannya untuk menyusun perbaikan DPS. Apabilamasih ada pemilih yang belum terdaftar, kami minta untuk memberi informasi kepada kami, kemudian petugas kami akan datang ke tempat pemilih itu," ungkapnya.
Kegiatan pemberian tanggapan masyarakat dibuka hingga 2 April mendatang. Selanjutnya, KPU akan melaksanakan tahapan perbaikan DPS pada 3-7 April mendatang.
Usai masa perbaikan, KPU akan melakukan rekapitulasi data perbaikan DPS. Terakhir, berdasarkan data perbaikan itu, KPU akan menetapkan DPT Pilkada 2018 padan13-19 April.
Viryan juga menyinggung soal 6,7 juta pemilih dalam DPS Pilkada 2018 yang belum memiliki KTP-el. "Kebijakan kami terkait kondisi ini, yakni mendorong agar KPU kabupaten/kotamenyerahkan kepada kepada Disdukcapil setempat," tutur dia.