Selasa 27 Mar 2018 21:18 WIB

Tim Sukses Abah Anton Tetap Kampanye

Kampanye tetap berjalan meski salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Walikota Malang Periode 2013-2018, Moch Anton  mengenakan rompi orange berada di mobil tahanan paska diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Walikota Malang Periode 2013-2018, Moch Anton mengenakan rompi orange berada di mobil tahanan paska diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Juru Bicara Pasangan Calon (Jubir Paslon) Yaqub Ananda Gudban dan Ahmad Wanedi, Dito Arief, menyatakan, kampanye pasangan calonnya (Paslon) tetap terus berjalan meski salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua calon, baik wali kota maupun wakil walikota sudah memiliki jadwal tersendiri.

"Selama posisi di Malang dan tidak ada agenda lain, Mbak Nanda juga tetap berkampanye berinteraksi dengan warga masyarakat, blusukan ke kampung-kampung dan menghadiri undangan dari warga, begitu pula Mas Wanedi," ujar dia kepada Republika, Selasa (27/3).

Ketika kampanye, timnya sekaligus menjelaskan tentang status hukum dan perkembangannya termasuk upaya mencari keadilan pada Yaqub Ananda Gudban. Sangkaan suap Rp 15 Juta kepada terus disampaikan kepada masyarakat agar jelas dan tidak terjadi kesalahan informasi.

Strategi lain, timnya juga berusaha mengoptimalkan struktural lima Partai Politik (parpol) pengusung paslon. Tim Relawan juga didorong bergerak untuk menyosialisasikan program paslon. Selain itu, sosialisasi dan kampanye kreatif melalui media sosial juga digencar untuk mengoptimalkan tiga bulan waktu yang tersisa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 19 tersangka baru di ranah pejabat Kota Malang atas dugaan korupsi APBD-P TA 2015. Dari 19 tersangka, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai calon walikota Malang pada Pilwali 2018. Kedua calon tersebut, yakni Mohammad Anton dan Yaqub Ananda Gudban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement