Selasa 27 Mar 2018 20:48 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Surabaya

Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari Jateng dan Jatim

Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap peredaran uang palsu senilai miliaran dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura. Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

"Anggota kami di Kepolisian Sektor Karangpilang Surabaya menggagalkan transaksi uang palsu oleh sejumlah pelaku di depan SPBU Kedurus Surabaya, setelah mendapat informasi dari masyarakat," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Selasa (27/3).

Dari penangkapan di depan SPBU Kedurus itu, polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya seluruhnya mengamankan 11 orang pelaku yang semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka. 11 tersangka tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Rudi memaparkan, sebagian besar pelaku berasal dari Jawa Timur, dua di antaranya dari Lamongan, masing-masing berinisial SH (47) dan BH (32), dua pelaku asal Jember yaitu KW (57) dan AS(38), dua pelaku asal Situbondo yaitu HS (55) dan S (70).

Selain itu, dua pelaku berasal dari Madiun yaitu MJ (50) dan SR (49), serta masing-masing seorang pelaku asal Jombang berinisial RS (43) dan asal Ngawi berinisial SY (53). Seorang pelaku lagi diketahui sebagai ibu rumah tangga berinisial SN (35) asal Klaten, Jawa Tengah.

"Barang bukti uang palsu kami amankan dari masing-masing 11 tersangka. Totalnya adalah pecahan 100 ribu dalam bentuk rupiah senilai Rp 91,6 juta, serta pecahan 10 ribu dolar Singapura yang kalau dirupiahkan seluruhnya mencapai Rp 2,5 milar," ucap Rudi.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ini menambahkan, selain 11 tersangka yang telah diamankan, pihaknya telah mengantongi dua nama pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Masing-masing berinisial ER, asal Sukoharjo, Jawa Tengah, serta AGS yang tempat tinggalnya dinyatakan tidak tetap. Rudi memastikan keduanya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara ini.

"Karena 11 tersangka ini, termasuk dua lainnya yang masih DPO, semuanya berperan sebagai pengedar. Masih sedang kami kembangkan penyelidikan untuk mengetahui di mana uang palsu ini diproduksi, serta kemungkinan uang palsu dari jaringan ini yang telah beredar di masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement