Selasa 27 Mar 2018 18:39 WIB

Ini Penjelasan Menag Soal Larangan Cadar di 2 Kampus

Setiap kampus memiliki kemerdekaannya tersendiri dalam mengatur rumah tangganya

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan APBN 2017 dan isu-isu aktual bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3). Dalam rapat tersebut, Lukman menjelaskan soal isu-isu aktul yang menonjol akhir-akhir ini, termasuk soal masalah cadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan IAIN Bukittinggi.

"Isu yang aktual dan menonjol belakangan ini adalah terkait kode etik berpakaian di dalam kampus pada sejumlah perguruan tinggi keagamaan negeri. Kasus yang cukup menonjol adalah di UIN Sunan Kalijaga dan IAIN Bukittinggi," ujar Lukman didampingi jajarannya dalam rapat evaluasi tersebut.

Lukman menjelaskan bahwa pada intinya setiap perguruan tinggi keagamaan negeri memiliki otonomi tersendiri dalam mengeluarkan kebijakan di kampusnya, khususnya yang terkait dengan program akadamik dan non-akademik.

"Intinya setiap perguruan tinggi itu tentu memiliki otonomi tersendiri. Karena kampus memiliki kemerdekaannya tersendiri dalam mengatur rumah tangganya sendiri terkait dengan program akademik maupun non akademik," ucap Lukman.

Selain itu, menurut Lukman, pihak kampus juga memiliki kode etik tersendiri dalam tata cara berbicara, bersikap, dan berperilaku, termasuk juga dalam hal berpakaian. Menurut Lukman, hal itu sebagai upaya untuk memperlancar proses pelaksanaan program akademik dan hal-hal yang terkait administratif.

Karena itu, lanjut Lukman, sejumlah regulasi atau kode etik di setiap perguruan tinggi keagamaan negeri itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan para mahasiswa dalam menjalankan ajaran agamanya.

"Sama sekali tidak dimaksudkan untuk adanya pembatasan kemerdekaan atau kebebasan setiap kita dalam menjalankan ajaran agama sebagaimana yang diyakininya," kata Alumni Ponpes Gontor ini.

"Jadi kaitannya dengan penggunaan cadar misalnya sesungguhnya tidak ada sama sekali larangan," imbuhnya.

Lukman menambahkan, pemakaian cadar itu tergantung pada setiap individu di kalangan civitas akademika. Sementara itu, menurut dia, setiap kampus itu juga membuat kode etik masing-masing agar program akademik dan hal-hal adninistratif tidak terkandala dengan hal lainnya.

"Jadi isu yang berkembang (tentang cadar) kami memahaminya lebih karena terjadinya mispersepsi atau miskomunikasi. Sehingga lalu kemudian muncul kesalahpamahan dalam melihat persoalan ini," jelas Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement