Selasa 27 Mar 2018 17:25 WIB

JK Pilih PKPU untuk Atur Peserta Pilkada Berstatus Tersangka

PKPU lebih ringkas dan lebih baik ketimbang membuat perppu yang prosesnya panjang.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andri Saubani
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang terjadi akibat kekosongan hukum. Menurutnya, pembentukan PKPU lebih ringkas dan lebih baik ketimbang membuat perppu yang prosesnya cenderung lebih panjang, karena harus berurusan dengan DPR.

"Kalau ingin segera ya PKPU itu lebih ringkas dan lebih baik daripada perppu harus ke DPR lagi, panjang urusannya," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Selasa (27/3).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menyatakan hal serupa. Tjahjo melihat PKPU sangat diperlukan karena dalam situasi mendesak karena selama ini adanya kebuntuan soal hukum di KPU. Tidak adanya aturan atau hukum yang dibutuhkan menurut Mendagri mengakibatkan KPU periode 2017-2022 telah menghadapi tiga persoalan teknis yang serius. Yaitu, verifikasi partai politik yang akan ikut Pemilu 2019, jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan pengambilan sikap terkait calon kepala daerah yang terseret oleh kasus korupsi.

Tjahjo menjelaskan alasan yang tepat untuk mengeluarkan PKPU. Berdasarkan putusan MK Nomor 138 Tahun 2009, ada tiga syarat untuk mengukur kepentingan memaksa untuk mengeluarkan peraturan. Pertama, adanya keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum.

Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Dan yang ketiga adalah kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan keadaan sangat mendesak untuk diberikan solusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement