Selasa 27 Mar 2018 16:18 WIB

Soal Rekomendasi Ombudsman DKI, Ini Kata Sandi

Sandi mengatakan, masukan dari Ombudsman bisa dikerjakan Pemprov DKI

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi masukan dari perwakilan Ombudsman Jakarta Raya terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang. Sandi menilai, masukan Ombudsman cukup positif.

"Usulan itu bagus sekali," kata dia, Selasa (27/3).

Sandi mengatakan, masukan dari Ombudsman bisa dikerjakan Pemprov DKI. Sebab, kata dia, semua usulannya adalah bagian dari evaluasi terkait penataan Tanah Abang. Semuanya akan terangkum dalam tahap selanjutnya atau penataan jangka menengah yang sedang disiapkan.

"(Konsep jangka menengah) sudah hampir selesai. Kita percepat karena ini mau masuk Ramadhan, jangan sampai ada lapangan kerja yang terganggu dan kebutuhan masyarakat yang terganggu karena ada penataan yang tidak tepat," ujar dia.

Salah satu hasil laporan Ombudsman, menurut Sandi, adalah kepastian pedagang berjualan. Terlebih saat ini akan memasuki bulan Ramadhan. Kepastian berdagang inilah yang menurut Sandi merupakan substansi persoalan dalam penataan PKL di kawasan tersebut.

"Lihat di esensi bahwa para pedagang sekarang mau masuk Ramadhan, mereka alami kesulitan. Dan hasil laporan dari Ombudsman itu ditulis, bahwa kita harus cari solusi untuk pedagang dan itu akan kita tindaklanjuti," katanya.

Ombudsman DKI sebelumnya telah merampungkan pemeriksaan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru. Dari hasil rangkaian pemeriksaan, Ombudsman menemukan setidaknya terjadi empat tindakan maladministrasi terkait kebijakan penataan PKL di jalan tersebut.

Yang keras, Ombudsman menyebut bisa menonjobkan atau membebastugaskan Gubernur Anies Baswedan secara administratif jika tak patuh terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan tersebut. Dasarnya adalah UU Pemerintah Daerah yang telah mengatur sanksi administratif tersebut.

"Di pasal 351 UU Pemda diatur sanksi admistratif itu bisa dinon-job-kan atau dibebastugaskan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement