Selasa 27 Mar 2018 15:17 WIB

Arief Hidayat Ucap Sumpah Jadi Hakim MK untuk Periode Kedua

Pelantikan ini dilaksanakan di tengah gelombang penolakan terhadap Arief.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan) didampingi hakim Konstitusi Anwar Usman menjawab pertanyaan wartawan seusai menemui Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (13/3).
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan) didampingi hakim Konstitusi Anwar Usman menjawab pertanyaan wartawan seusai menemui Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (27/3). Pelantikan ini dilaksanakan di tengah gelombang penolakan kalangan masyarakat sipil terhadap Arief.

Pengucapan sumpah Arief Hidayat yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, para menteri Kabinet Kerja, para pimpinan TNI dan Polri serta pejabat lainnya. Arief Hidayat ditetapkan kembali menjadi hakim konstitusi oleh DPR RI untuk periode kedua 2018 sampai 2023.

Pria kelahiran 3 Februari 1956, Semarang, Jawa Tengah ini kembali terpilih setelah pada tanggal 1 April 2013 di mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro Semarang ini setelah dua tahun menjadi hakim konstitusi langsung mendapatkan kepercayaan menjadi Ketua MK periode 2015 s.d. 2017 menggantikan Hamdan Zoelva.

Arief Hidayat hingga saat ini masih menjabat ketua MK setelah kembali terpilih untuk periode keduanya pada bulan Juli 2017. Baca: Ketua MK Arief Hidayat Terbukti Lakukan Pelanggaran Ringan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement