Selasa 27 Mar 2018 14:30 WIB

KPU Tolak Usulan Revisi PKPU untuk Peserta Pilkada Tersangka

Ada delapan calon kepala daerah yang berstatus tersangka KPK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Viryan - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Viryan - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPI) Viryan, mengatakan pihaknya belum akan mengakomodasi usulan pemerintah untuk merevisi aturan terkait penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Hingga saat ini, ada delapan calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai hari ini kami tidak ada membahas (usulan) itu dan sikap kami masih sama, yakni merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan yang digunakan saat ini. Tidak ada perubahan," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).

Dia melanjutkan, KPU hingga saat ini belum membahas usulan pemerintah soal penggantian PKPU. "Kami belum melakukan pembahasan soal itu. Maka silakan saja calon kepala daerah tersangka (KPK) tetap melakukan kampanye, tidak ada norma penggantian," tegas Viryan.

Dia menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari sikap KPU. Salah satunya, karena proses pilkada sudah berjalan. Baik pencalonan, kegiatan kampanye, dan sebagainya sedang berlangsung.

Menurut Viryan, tidak elok jika pada saat proses sedang berlangsung kemudian ada perubahan aturan. "Mengapa tidak direvisi, karena aturannya sudah ada, kegiatan kampanye sedang berjalan, tidak elok kalau kemudian di tengah jalan ada perubahan aturan, itu kurang fair," tambah Viryan.

Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada delapan calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK. Kedelapan calon kepala daerah itu yakni, Nyono Suharli Wihandokoyang merupakan calon bupati (cabup) Jombang, Marianus Saeyang merupakan cagub Nusa Tenggara Timur (NTT), Imas Aryumningsih yang sudah resmi ditetapkan sebagai cabup Subang, Mustafa yang merupakan cagub Lampung, Asrun yang merupakan cagub Sulawesi Tenggara, Ahmad Hidayat Mus yang sudah resmi menjadi cagub Maluku Utara serta dua calon wali kota Malang, M. Anton dan Ya'qud Ananda Gudban.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyatakan sepakat jika KPU menerbitkan PKPU baru tentang pergantian calon kepala daerah bermasalah hukum. Pemerintah menyatakan sepakat jika PKPU itu diterbitkan di tengah-tengah pelaksanaan Pilkada 2018.

"Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulisnya pada Senin (26/3).

Tjahjo mengatakan penerbitan PKPU baru cenderung lebih rasional daripada menerbitkan Perppu untuk mengatasi persoalan banyaknya calon kepala daerah menjadi tersangka KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement