Selasa 27 Mar 2018 08:31 WIB

Ribuan Warga Lombok Barat Terancam Kehilangan Hak Pilih

Sebanyak 43.210 orang di daftar pemilih potensi nonpemilih KTP-el rentan dipermainkan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Pilkada Serentak
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ilustrasi Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID,LOMBOK BARAT -- Calon bupati dan wakil bupati Lombok Barat Izzul Islam dan Khudari Ibrahim bersama tim pemenangannya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat. Mereka menanyakan soal 43 ribu pemilih potensial dan pemilih baru yang belum memiliki KTP elektronik di sejumlah wilayah di Kabupaten Lombok Barat dan terancam tidak memiliki hak pilih dalam Pilkada 2018.

"Ini untuk menjawab kekhawatiran masyarakat larena mereka datang ke rumah kami menanyakan soal ini. Terlebih, angka daftar pemilih potensi non pemilih KTP-el jumlahnya fantastis, yakni sebesar 43.210 orang saat ini," kata Izzul di Kantor Dukcapil Lombok Barat, Senin (26/3)

Zul melalui tim pemenangannya telah menanyakan hal persoalan ini ke KPUD Lombok Barat, namun jawabannya ialah ada pada Dinas Dukcapil Lombok Barat. Kata Izzul, data yang dimiliki timnya, pemilih potensial yang diperkirakan kehilangan hak pilihnya tersebar merata di semua kecamatan, dengan yang terbanyakberada di Kecamatan Narmada mencapai 6.245 orang, Kecamatan Lembar sebanyak 6.053 orang, dan Kecamatan Lingsar mencapai 5.869 orang.

Calon Wakil Bupati Lombok Barat Khudari Ibrahim menyebutkan, sebanyak 43.210 orang yang masuk daftar pemilih potensi non pemilih KTP-el sangat rentan dipermainkan. Khudari ingin mendapat kejelasan terkait persoalan ini. "Ingat pilkada ini adalah hak rakyat, jadi tugas kita bersama memastikan suara rakyat agar jangan hilang dan sia-sia gara-gara mereka tidak memiliki e-KTP itu," kata Khudari.

Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat Muridun menjelaskan, pihaknya memperoleh jatah dari pemerintah pusat sebanyak 6 ribu blangko KTP-el tiap bulannya. Hanya saja, agar masyarakat tidak terancam hak pilihnya, mereka perlu pro aktif menanyakan hal itu pada aparat desa dan dusunya masing-masing.

"Kami sudah berupaya turun jemput bola ke pelosok-pelosok soal perekaman e-KTP ini, jika ada perbedaan data, maka itu artinya ada legalitas warga yang belum terdaftar oleh pemerintah desa dan dusunnya," ujar Muridun.

Menurut Muridun, data pemilih potensi nonpemilih KTP-el mencapai 43.210 orang akan kehilangan hak pilihnya merupakan data lama merujuk pada basis data DP-4.

"Ini yang akan dibersihkan melalui kegiatan coklit yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Kami ingin kawinkan data dari KPU dan yang kita punya melalui kegiatan Coklit oleh KPU itu. Insya Allah, kami akan bekerja tidak memihak dan menguntungkan pihak manapun dalam Pilkada kali ini," lanjut Muridun.

Muridun mengapresiasi masukan dar paslon yang pro aktif datang mengawal data kependudukan terkait keberlanjutan hak pilih warga dalam Pilkada kali ini. "Masukan dari Pak Izzul dan Pak Khudari akan coba kita advokasi serta koordinasikan dengan pihak KPUD Lombok Barat secepatnya," kata Muridun menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement