REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (26/3), mengatakan, pengguguran tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga menurutnya, tak perlu diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Hal-hal yang sifatnya mendesak, seperti usulan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal tersangka itu, kalau harus lewat perppu, apalagi harus mengubah undang-undang kan dibahas panjang dengan DPR. Jadi saya kira cukup dengan PKPU," kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (26/3).
Pemerintah, lanjut Tjahjo, belum memandang adanya situasi darurat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah; sehingga penerbitan perppu dirasa belum diperlukan untuk saat ini. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pilkada saat ini, selain banyaknya calon kepala daerah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK, adalah juga terkait calon pemilih pemula yang belum mendapatkan KTP elektronik.
"Yang menentukan adalah KPU, apakah ini akan mengganggu tahapan atau tidak. Saya kira tinggal dua kendala itu. Soal calon tersangka, kemarin ada yang sudah ditahan pun menang, yang masuk penjara pun dilantik," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan keputusan untuk menerbitkan perppu bukan berasal dari KPU, melainkan dari pembuat undang-undang yakni DPR dan Pemerintah. Keadaan darurat, menurut Arief, bisa saja ditafsirkan berbeda-beda oleh sejumlah pihak. Menurut dia, kondisi darurat itu bisa saja dimaknai apabila calon kepala daerah berstatus tersangka jumlahnya banyak, lebih dari separuhnya.
"Misalnya saja, sekarang ada 569 pasangan calon, kemudian ada pengumuman bahwa sekian persen di antaranya, katakan lah, tersangka semua. Itu kan bisa saja mungkin dinilai gawat darurat," kata Arief.
Namun untuk saat ini, Arief menegaskan, KPU tidak dapat mengganti calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Alasannya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengatur mekanisme penggantian tersebut.