REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Komisi C Bidang Pemerintah DPRD Kota Surabaya mengatakan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan nantinya dilarang ada bangunan atau kegiatan apapun yang menganggu fungsi jalan. Dia mengatakan iklan di rumaja harus diatur secara detail.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey, mengatakan pernyataan tersebut muncul pada saat melakukan konsultasi terkait UU 38 Tahun 2004, PP 34 Tahun 2006 dan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 tentang ruang milik jalan (Rumija) dan ruang manfaat jalan (Rumaja) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta beberapa hari lalu. "Pada prinsipnya rumija dan rumaja tidak boleh ada bangunan atau kegiatan apapun yang menganggu fungsi jalan," kata Awey yang juga Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Jalan ini di Surabaya, Ahad (25/3).
Terkait keberadaan papan reklame di rumija dan rumaja, menurut Awey, memang tidak melanggar ketentuan di atasnya. Namun jika ingin mengakomodasi kepentingan pendapatan asli daerah (PAD), maka solusi tengah yang ditawarkan oleh kementerian PU adalah mengacu kepada Permen PU 20 Tahun 2010.
Untuk itu, lanjut Awey, iklan di rumaja harus diatur secara detail dalam Perda Penyelenggaraan Jalan dan tidak boleh diatur terpisah dalam perda reklame atau perda utilitas. Selain itu, lanjut dia, hasil konsultasi ke Kemendagri terkait hal itu kurang lebih sama dengan Kementerian PU.
Hanya saja, lanjut dia, Kemendagri menyarankan apabila diyakini perbedaan itu terjadi resistensi atau bisa menimbulkan kegaduhan maka sebaiknya tetap dicantumkan kata iklan pada raperda penyelenggaraan jalan. "Namun harus tetap mencantumkan ketentuan teknis yang mengatur penempatan iklan pada rumija maupun rumaja," katanya.