Sabtu 24 Mar 2018 18:36 WIB

'Soal Cadar, Hormati Keputusan IAIN Bukittinggi'

Menteri Agama menghormati kemandirian kampus dalam mengatur rumah tangganya sendiri.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Elba Damhuri
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berdialog dengan pimpinan IAIN Bukittinggi, membahas kebijakan tentang cadar yang dikeluarkan kampus, Jumat (23/3).
Foto: dok. Humas IAIN Bukittinggi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berdialog dengan pimpinan IAIN Bukittinggi, membahas kebijakan tentang cadar yang dikeluarkan kampus, Jumat (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID PADANG -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengunjungi langsung kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatra Barat. Menag datang untuk melihat sendiri polemik terkait aturan penggunaan cadar. Lukman pun sempat melakukan dialog dengan pimpinan kampus sebelum melanjutkan perjalanan  ke Kota Padang.

Usai berdialog dengan sejumlah pejabat kampus IAIN Bukittinggi, Lukman menyatakan, dia menghormati keputusan kampus dalam mengatur kehidupan internalnya sendiri. Menurut Menag, kebijakan kampus yang mengatur penggunaan cadar bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan belajar-mengajar.

“Selaku Menteri Agama, saya harus menghormati kemandirian kampus dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Saya hargai. Ini dalam rangka meningkatkan proses belajar-mengajar yanga ada dalam kampus,” kata Lukman di Bukittinggi, Jumat (23/3).

Dalam dialog bersama pimpinan kampus, Lukman menyatakan, dia mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi mengenai polemik pembatasan cadar di dalam kampus. Ia menegaskan, tidak ada pelarangan penggunaan cadar oleh pihak kampus.

Menurut Menag, hal yang terjadi adalah upaya IAIN Bukittinggi untuk menegakkan kode etik melalui edaran yang diterbitkan pada Februari 2018 lalu. Melalui edaran tersebut, kampus berharap seluruh dosen, pegawai, karyawan, mahasiswa, dan mahasiswi bisa menegakkan kode etik yang ada. Kode etik yang dimaksud adalah kesopan-santunan dalam tindakan, perbuatan, perkataan, dan juga dalam hal berbusana.

Mengenai dosen yang tidak mendapat jam mengajar karena keputusannya bercadar, Lukman berpandangan, penggunaan cadar merupakan keputusan masing-masing individu. Penggunaan cadar merupakan persoalan khilafiyah dalam ajaran Islam yang sama sekali tidak diatur oleh Kemenag.

“Makanya, kami serahkan kepada masing-masing pihak. Yang diatur perguruan tinggi ini adalah kode etik bagaimana tata cara bertindak, berkata dengan sopan santun, dan juga dalam mengenakan pakaian,” kata Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement