Sabtu 24 Mar 2018 00:40 WIB

Suami Istri Pelaku Gendam Raup Rp 100 Juta

Kedua pelaku selalu berpindah-pindah dalam melakukan aksinya.

Ilustrasi Hipnotis
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Hipnotis

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Pasangan suami istri Kiswan (48 tahun) dan Mimin Priyanto (30) ditangkap polisi karena diduga menipu dengan modus gendam di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Pelaku mengaku juga melakukan aksinya di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara dan Pulang Pisau. Hasil pemeriksaan rekening selama tiga bulan terakhir, pelaku meraup uang diduga hasil penipuan itu lebih dari Rp 100 juta," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kapolsek Baamang AKP Agus Trinonggo di Sampit, Jumat (23/3).

Pasangan pelaku berasal dari Palangka Raya dan Lampung. Selama menjalankan aksinya di Kotawaringin Timur, pasangan ini tinggal dengan berpindah-pindah hotel. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Sampit pada Rabu (21/3) malam lalu.

Mereka memperdaya calon korbannya dengan cara gendam atau hipnotis sehingga korban melakukan tindakan di luar kesadaran. Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan uang yang diminta, bahkan ada pula yang kembali mentransfer sejumlah uang yang diminta pelaku.

Sebelum ditangkap, mereka beraksi dengan menipu Rustianur, warga Jalan Bumi Raya I RT 001/001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang pada Ahad (18/3). Kedua pelaku berpura-pura meminjam uang sebesar Rp 20 juta dengan jaminan barang antik sebuah rantai babi yang menurut mereka laku dijual Rp 2 miliar.

Anehnya, korban dengan mudah percaya dan menyerahkan uang tersebut. Bahkan Selasa (20/3), pelaku kembali meminjam uang Rp 10 juta dan korban pun kembali mengabulkannya dengan langsung mentransfernya ke rekening pelaku.

Setelah ditunggu beberapa hari, pelaku tidak juga datang mengembalikan uang pinjaman tersebut. Korban akhirnya sadar telah tertipu dan langsung melaporkannya ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri itu di sebuah hotel di Sampit. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, satu buah rantai babi palsu, bukti transfer uang dan sepeda motor.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Murung Raya, Barito Utara dan Pulang Pisau karena diduga ada korban lain di daerah lain," kata Agus.

Saat ini kedua pelaku ditahan di tempat terpisah. Sang suami ditahan di Markas Polres Kotawaringin Timur, sedangkan sang istri ditahan di Markas Polsek Baamang yang memang sering digunakan untuk tahanan perempuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement