Jumat 23 Mar 2018 20:05 WIB

Mulai Besok, Bawaslu Buka Posko Pengaduan KTP-El

Jika belum punya KTP-el, para pemilih diminta aktif melapor.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Abhan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, posko pelaporan bagi pemilih Pilkada 2018 yang belum memiliki KTP-el akan dibuka mulai Sabtu (24/3). Jika belum punya KTP-el, para pemilih diminta aktif melapor agar tidak kehilangan hak pilihnya di pilkada mendatang.

"Posko KTP-el rencananya akan dibuka mulai besok," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).

Untuk mempersiapkan posko ini, Bawaslu sudah mengumpulkan beberapa Bawaslu provinsi dan panwaslu dari sejumlah kabupaten dan kota pelaksana pilkada. Kepada mereka, Bawaslu memerintahkan agar segera merealisasikan pembukaan posko pengaduan masyarakat yang belum punya KTP-el, tetapi sudah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2018.

Posko ini, lanjut Abhan, akan dibuka hingga menjelang penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018 yang dijadwalkan pada 13-19 April mendatang. Nantinya, pembukaan posko dilakukan di desa-desa agar lebih dekat dengan tempat tinggal para pemilih.

"Posko ini bertujuan menjadi tempat pengaduan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el dan berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada mendatang. Maka kami mendorong kepada masyarakat kalau memang sudah mememenuhi syarat sebagai pemilih di Pilkada 2018, tetapi belum punya KTP-el, segera sampaikan kepada pengawas kami," tegas Abhan.

Hasil dari pengaduan di posko-posko, kata dia, akan dikumpulkan dan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. "Intinya kami melakukan inventarisasi di lapangan dan memberikan masukan kepada Disdukcapil," tambahnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Fajar Saka, mengatakan masih ada 829.000 pemilih di wilayahnya yang belum memiliki KTP-el. Para pemilih ini, kata dia, tersebar di 35 kabupaten/kota seluruh Jateng.

Namun, dia mengungkapkan jika dari data itu, ada dua kategori masyarakat. Pertama, adalah para pemilih yang belum melakukan rekam data KTP-el dan kedua, pemilih yang sudah melakukan rekam data KTP-el tetapi kartu tanda penduduk tersebut belum jadi.

Hingga Jumat siang, KPU mencatat masih ada satu daerah, yakni Kabupaten Mimika yang belum menetapkan DPS Pilkada 2018. Hingga Jumat, jumlah total DPS Pilkada 2018 tercatat sebanyak 152.099.003 pemilih. Dari data DPS ini, masih ada 6,7 juta pemilih yang belum memiliki KTP-el.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement