REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, iklan Partai Perindo yang ditayangkan di tiga stasiun televisi nasional terbukti melanggar ketentuan kampanye Pemilu 2019. Namun, Bawaslu tetap tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh partai besutan Harry Tanoesoedibjo itu.
"Terkait kasus Partai Perindo ini secara materiil terpenuhi. Sebab berdasarkan hasil kajian Bawaslu, saksi dan terlapor (kepengurusan Partai Perindo) serta mencermati barang bukti yang dimiliki dari tim Bawaslu, menyimpulkan bahwa iklan yang ada di tiga stasiun televisi telah memenuhi unsur pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang kampanye di luar jadwal," ujar Abhan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).
Pasal tersebut menyebutkan,'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)'. Namun, meski terbukti melakukan pelanggaran kampanye, pihaknya juga mutuskan bahwa hal itu belum bisa diteruskan ke tingkat penyidikan maupun penyelidikan.
"Sebab belum terpenuhi unsur formilnya. Darisisi formil, penanganan pelanggaran itu memang harus melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Sementara saat ini, kami masih menanti surat keputusan masing-masing instansi terkait penugasan untuk sentra Gakkumdu itu," jelas Abhan.
Artinya, tutur dia, saat ini belum ada penugasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan terkait siapa yang akan mewakili kedua pihak di sentra Gakkumdu. Dengan kata lain, Abhan menegaskan jika sentra Gakkumdu belum terbentuk dan belum bertugas secara formal. "Berdasarkan UU Pemilu, siapa pun yang ditugaskan di sentra gakkumdu akan dibebastugaskan dari kegiatan regulernya. Kami saat ini menanti hal itu," ujarnya.
Maka, pihak Bawaslu hanya bisa memberi peringatan keras kepada Partai Perindo. Peringatan keras ini melarang partai tersebut mengulangi pemasangan iklan kampanye di luar jadwal resmi kampanye di media massa yakni pada24 Maret hingga 13 April 2019.
Meski demikian, Abhan menegaskan jika sentra Gakkumdu sudah resmi terbentuk dan ada kasus serupa pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Perindo, maka sanksi sudah bisa dijalankan. Sebab, kasus pelanggaran curi start kampanye masuk dalam ranah pidana.
"Sentra Gakkumdu kan ada tiga unsur, yakni Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian. Untuk Partai Perindo, kasusnya terpenuhi materiil tetapi ada kendala formil,. Maka bukan kami tidak mau menjalankan sanksi," tegas Abhan.
Sebelumnya, proses akhir penanganan dugaan pelanggaran oleh Partai Perindo telah diselesaikan pada Rabu (21/3). Ini merupakan tindaklanjut atas pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Perindo,Harry Tanoesoedibjo, pada Selasa (20/3). Harry merupakan pihak terakhir dari Perindo yang dimintai klarifikasi atas penayangan iklan partai tersebut di tiga stasiun televisi jaringan MNC Group yakni Global TV, RCTI dan iNewst TV.
Sebelum Harry, Bawaslu juga sudah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo, Ahmad Rofiq pada 12 Maret. Selain itu,Direktur Legal Network iNews, Wijaya Kusuma Subroto, selaku perwakilan MNC Group, juga sudah menjalani pemeriksaan di Bawaslu pada 9 Maret.
Sebelum Bawaslu melakukan pemanggilan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlebih dulu memberikan teguran kepada empat televisi jaringan MNC Group. Keempatnya yakni Global TV, RCTI, iNews TV dan MNC TV.
Teguran ini disebabkan keempat stasiun televisi itu menayangkan iklan Partai Perindo sejak 18 Februari lalu. Komisioner KPI, Hardley Stefano, mengatakan bahwa iklan Partai Perindo telah memenuhi unsur citra diri . Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, citra diri merupakan salah satu definisi dari kampanye.