Jumat 23 Mar 2018 06:09 WIB

Gedung Pemerintah di Thamrin Masih Gunakan Septic Tank

Gedung itu tidak menggunakan pipa limbah dari PD PAL Jaya.

Rep: Sri Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengaku sudah mendapatkan laporan hasil pengawasan gedung-gedung tinggi di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat. Dari beberapa gedung tinggi yang diperiksa, ternyata masih ada yang menggunakan septic tank.

Sandiaga mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, beberapa gedung diketahui melakukan pelanggaran. Namun, ada satu gedung yang pelanggarannya cukup parah.

Sandiaga mengatakan gedung itu milik pemerintah. Gedung itu tidak menggunakan pipa limbah dari PD PAL Jaya. Semua limbah dibuang ke dalam septic tank.

"Jadi itu luar bisa ngawurnya," kata Sandiaga.

Sandiaga menolak memberitahukan nama gedung tersebut. Ia mengatakan laporan lengkap baru akan diumumkan beberapa hari mendatang. Sandiaga mengatakan, atas pelanggaran itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

"Lagi ditabulasi. Besok jumat atau awal minggu depan diumumkan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Benny Agus Chandra melaporkan tim survei telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 40 pengelola dan pemilik bangunan gedung tinggi selama empat hari. Data lapangan menunjukkan, 31 pemilik bangunan telah melengkapi bangunannya dengan sumur resapan air yang secara keseluruhan berjumlah 145 titik dan volume 3.500 meter kubik.

Sembilan pemilik bangunan yang belum melengkapi bangunannya dengan kolam resapan. Volume keseluruhan mencapai 9.000 meter kubik. Sebanyak 20 pemilik atau pengelola telah melengkapi bangunannya dengan IPAL dan 16 pemilik pengelola berlangganan air di PD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya. Empat pemilik belum melengkapi bangunannya dengan IPAL sama sekali.

Dari 15 sumur bor diperiksa, terdapat empat sumur bor dengan surat izin pengambilan air tanah (SIPA) yang masih berlaku. Sebanyak 11 sumur bor beroperasi dengan SIPA yang habis masa berlakunya, sementara sumur bor lainnya masih dalam proses perhitungan.

Tim ini bertugas melakukan survei dan kunjungan lapangan untuk memantau air limbah dan izin pengelolaan air limbah (IPAL) dan pemanfaatan air tanah di 80 bangunan tinggi atau 68 pengelola pemilik bangunan tinggi di koridor jalan MH Thamrin Sudirman dari tanggal 12-21 Maret.

"Tim survei terbagi dalam lima kelompok, masing-masing beranggotakan 10 petugas dari berbagai dinas institusi," kata Benny.

Beberapa institusi yang dilibatkan antara lain Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Citata, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTS), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol P), Balai Konservasi Air Tanah, PD PAM Jaya atau PT Palyja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement