Kamis 22 Mar 2018 23:32 WIB

6,7 Juta Pemilih Belum Punya KTP-El, KPU: Bisa Berbahaya

Untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni nanti, para pemilih wajib membawa KTP-el.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan keberadaan 6,7 juta pemilih Pilkada 2018 yang belum memiliki KTP-el bisa membahayakan jika tidak segera dituntaskan. Pihaknya akan menyerahkan data 6,7 juta pemilih tersebut kepada sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Terkait masih adanya 6,7 juta pemilih yang belum memiliki KTP-el, kami tentu akan mengupayakan penuntasannya. Sebab, jika tidak tuntas, bisa berbahaya," ujar Viryan, kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Bahaya tersebut berkaitan dengan hak pemilih dalam Pilkada 2018 yang tidak boleh hilang hanya karena yang bersangkutan belum memiliki KTP-el. Sebab, lanjut Viryan, untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni nanti, para pemilih wajib membawa KTP-el.

Jika belum memiliki KTP-el, pemilih masih bisa menggunakan dokumen lain, berupa surat keterangan (suket) pengganti KTP-el. Namun, suket hanya bisa diperoleh jika pemilih sudah melakukan rekam data, tetapi KTP-el hasil perekaman itu belum jadi.

Karena itu, KPU akan menyerahkan data-data pemilih yang hingga saat ini belum memiliki KTP-el. Penyerahan data akan ditujukan kepada adminduk Kemendagri. "Proses itu berjalan di tingkat kabupaten/kota, diserahkan oleh KPU kabupaten/kota ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Langkah ini memang salah satu upaya penuntasan persoalan kependudukan masyarakat dalam rangka penuntasan daftar pemilih sementara (DPS)," ungkap Viryan.

Sementara itu, hingga Kamis siang, KPU telah mencatat sebanyak 152.099.003 pemilih dari 376 kabupaten/kota sudah masuk di DPS Pilkada. Dari data DPS ini, masih ada 6,7 juta pemilih yang belum memiliki KTP-el.

KPU masih memberikan waktu kepada daerah-daerah yang belum menetapkan DPS untuk segera melakukan penetapan. Kelima daerah itu yakni Kabupaten LannyJaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Puncak.

Pasalnya, secara nasional, DPS akan diumumkan pada Sabtu (24/3). Pengumuman, kata Viryan, akan dilakukan secara serentak di tingkat desa dan kelurahan di daerah-daerah penyelenggara Pilkada 2018.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis pagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meminta KPU menyampaikan data 6,7 juta pemilih Pilkada 2018 yang belum memiliki KTP-el. Data tersebut akan dicocokkan dengan database kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan akurasi data pemilih.

"Hari ini saya bersurat ke KPU untuk minta data yang 6,7 juta pemilih diklaim belum punya KTP-el atau suket. Data ini akan kami cocokkan dengan data yg ada dalam database kami," ujar Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement