Kamis 22 Mar 2018 22:18 WIB

Gubernur Bali: Pengedar Narkoba Mungkin Harus Ditembak Mati

Baru-baru ini BNN mengungkap peredaran sabu seberat 2 kilogram.

Made Mangku Pastika
Foto: Antara
Made Mangku Pastika

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengusulkan para pengedar narkoba bisa ditembak mati. Tujuannya agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku perdagangan barang haram itu.

"Orang (pengedar narkoba) sudah tidak takut lagi dengan hukuman, kecuali mungkin ditembak mati," kata Pastika di Denpasar, Kamis (22/3).

Menurut dia, perdagangan narkoba sejauh ini masih dipandang sebagai bisnis yang menggiurkan oleh para pelakunya karena bisa mendapat keuntungan yang besar, barangnya sangat laku, harganya mahal dan modalnya pun sedikit. Karena itu, ujar Pastika, hal yang mungkin dilakukan untuk meminimalkan peredarannya adalah dengan membuat narkoba menjadi barang yang tidak laku.

Caranya, kata dia, adalah dengan mengajak keluarga maupun orang-orang terdekat agar menjauhi dan tidak mengonsumsi narkoba. Di sisi lain, mantan Kepala Pelaksana Harian BNN ini pun menyatakan salut dengan kinerja kepolisian yang berhasil menangkap tiga tersangka pada Selasa (20/3) karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram lebih (2.030 gram).

"Kenapa sampai 2 kilogram, berarti konsumsinya banyak di Bali. Razia juga yang lainnya," ujar Pastika.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja mengatakan, penangkapan tiga tersangka ini bermula saat menangkap dua laki laki bernama ENJ dan AP di depan Pos 11 pintu masuk Bali, Lingkungan Jineng Agung, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati satu buah ransel berisi dua buah kantong plastik yang di dalamnya berisi kristal bening dengan masing-masing beratnya 1.015 gram dan 1.015 gram.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kos ENJ di Jalan Nuansa Indah Utara satu berhasil mengamankan satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu buah buku catatan jual beli sabu-sabu. Petugas tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangka dan mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tersangka NY di rumahnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Suwung Kauh, Denpasar Selatan,

Dari hasil penggeledahan di rumah NY, petugas hanya mendapatkan barang bukti tiga unit telepon genggam dan sejumlah buku tabungan dan uang tunai yang diduga untuk melakukan transaksi bisnis haram itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement