REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Tangerang menangkap seorang pengemudi ojek online, berinisial SP (33) karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 8,3 gram.
"Kami temukan bahwa pengemudi ojek online terlibat dalam peredaran sabu, alasan pelaku mengedarkan sabu lantaran untuk tambahan karena sepinya order," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/3).
Ia mengaku penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari pelaku sebelumnya yang juga berprofesi sama dengan SP. Berangkat dari informasi tersebut, pihaknya menyamar sebagai pengemudi ojek online untuk mendalami aktivitas pelaku.
"Saat pelaku akan mengantarkan sabu pesanannya, kami tangkap dia. Dari saku jaket pelaku, kami dapati lima paket sabu dengan berat 8,3 gram dalam bentuk paket yang berbeda," papar Harley.
Setelah ditangkap, SP mengaku menjalani kegiatan menjadi kurir narkoba sebulan terakhir. "Untuk setiap pengantaran dia mendapat upah Rp 100 ribu, pengakuannya baru sebulan nyambi kurir, tapi kalau menjadi pengemudi ojol sudah lama," jelas Harley.
Hingga kini pelaku masih di periksa secara intensif guna mengetahui dari mana asal barang haram yang diedarkan oleh oknum ojek online tersebut. Atas perbuatannya, SP dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.