REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Ngesti Dwi Prasetyo, mengaku prihatin atas ditetapkannya 19 tersangka baru pada kasus korupsi APBD-P Kota Malang, TA 2015. Dari kasus ini, Ngesti menilai Kota Malang sudah mengalami krisis kepemimpinan.
Seperti diketahui, Ngesti mengungkapkan, hampir sebagian besar pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan para pimpinan partai politik (parpol). "Ketua parpol dan ketua fraksinya ditangkap," kata Ngesti, Kamis (22/3).
Melihat kondisi tersebut, ia berpendapat perlunya revolusi baru pada tatanan dan sumber daya manusia (SDM) di tubuh parpol. Krisis kepemimpinan di parpol jelas sangat disayangkan apalagi tahapan pemilihan legislatif sudah akan dimulai dalam beberapa waktu ke depan.
Internal parpol sudah seharusnya menyediakan para calon kepala daerah yang bersih dan memiliki kepemimpinan yang baik. "Nah, ini menjadi tantangan parpol dan harapan dari masyarakat Malang. Jangan sampai parpol memberikan calon yang busuk tapi harus yang terbaik," ujar dia.
Pada sisi lain, Ngesti juga mengutarakan pandangannya tentang fenomena penetapan 19 pejabat sebagai tersangka baru. Hubungan legislatif dan eksekutif di Kota Malang pada umumnya rukun tapi ternyata memiliki sisi transaksional di dalamnya.
Dengan kata lain, diduga terdapat persengkongkolan di antara dua kubu dalam memuluskan dana 'pokir'. "Dan ini sangat memprihatinkan. Fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD Kota Malang jelas gagal total," tegasnya.