Rabu 21 Mar 2018 22:05 WIB

Kemenaker Terus Perkuat Perlindungan PMI di Luar Negeri

Saat ini, ada tiga PMI yang dieksekusi dan 20 PMI lagi masih dalam proses.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Winda Destiana Putri
Pekerja migran tengah mengirimkan uang ke negara asal mereka
Foto: The Straits Times
Pekerja migran tengah mengirimkan uang ke negara asal mereka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan terus memperkuat pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Hingga saat ini pemerintah telah memberikan pengawalan dan langkah-langkah optimal untuk memberikan pelindungan khususnya PMI di Arab Saudi dan negara penempatan lain yang terancam hukuman mati.

Menaker M. Hanif Dhakiri mengatakan, publik mesti melihat sejak periode 2011 hingga 2018, sebanyak 79 dari 102 kasus PMI yang terancam hukuman mati, berhasil dibebaskan oleh pemerintah dari hukuman mati. Saat ini, ada tiga PMI yang dieksekusi dan 20 PMI lagi masih dalam proses. Dari 20 kasus di Arab Saudi, 15 diantaranya merupakan kasus pembunuhan dan 5 kasus sihir.

"Pemerintah tidak tinggal diam dan bukan tidak melakukan sesuatu. Bahwa masih ada kekurangan di sana sini, dan membutuhkan masukan dan kritik ya, untuk meningkatkan kualitas pelindungan PMI," kata Menteri Hanif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/3).

Hanif kembali menegaskan, pemerintah Indonesia telah melakukan langkah yang luar biasa terkait kasus PMI yang telah dieksekusi mati di Arab Saudi. Sebab kali pertama pemerintah mengajukan peninjauan kembali dari keputusan inkrah di tingkat kasasi pemerintah Saudi Arabia.

"Jadi kasus-kasus tersisa masih ditangani pemerintah, leading sector-nya tetap Kemenlu mengingat kasus TKI (labour cases) urusan Kemnaker. Sementara untuk non labour cases, leading sector tetap Kemenlu, sedangkan Kemnaker BNP2TKI dan lainnya berikan support secara optimal," kata Menteri Hanif.

Menteri Hanif menambahkan pada intinya untuk kasus PMI yang terancam hukuman mati, seluruh upaya dilakukan pemerintah. Mulai dari pendekatan hukum, pendampingan hukum, langkah diplomasi, non diplomasi, termasuk meminta pengampunan dari ahli waris, lembaga pengampunan, meminta jasa dari tokoh di Saudi, termasuk tokoh-tokoh nasional yang memiliki jaringan luas di negara Arab Saudi untuk melakukan lobby.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement