Rabu 21 Mar 2018 18:58 WIB

Efektivitas Kawasan Tanpa Rokok Perlu Peran Aktif Masyarakat

Perda KTR dapat menekan dampak negatif bagi para perokok pasif.

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Yusuf Assidiq
Rokok
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Setelah dilakukan sosialisasi selama satu tahun, kini peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) telah resmi diberlakukan di Kota Yogyakarta. Peraturan tentang pembatasan ruang bagi perokok itu dituangkan dala Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.

Ketua Komisi B DPRD Kota Yogya, Nasrul Khoiri, mengatakan efektivitas penerapan dari peraturan yang merupakan produk bersama antara DPRD dan Pemerintah (Pemkot) Yogyakarta ini juga memerlukan peran aktif dari masyarakat.

“Semua unsur masyarakat memiliki kewajiban pengawasan dan pelaporan bila ada pelanggaran,” kata Nasrul kepada Republika.co.id, Rabu (21/3).

Dengan begitu, lanjut dia, diharapkan perda ini dapat memiliki dampak positif kepada masyarakat. Menurutnya, salah satu manfaat utama dari Perda KTR adalah dapat menekan dampak negatif bagi para perokok pasif.

Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta secara resmi memberlakukan perda ini pada Selasa (20/3). Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, para pelanggar akan dikenai sanksi  berupa pidana kurungan selama maksimal 1 (satu) bulan dan dikenai denda paling banyak Rp 7,5 juta.

“Substansi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang KTR  adalah melarang  orang untuk merokok di kawasan tanpa rokok. Ada tujuh lokasi yang tidak membolehkan orang merokok, yakni di  fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik serta tempat proses belajar mengajar seperti di sekolahan,” kata Heroe.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement